BEKASI, koranpelita.com – Klinik aborsi berkedok klinik Umum digrebek Reskrim Polsek Tambun Usai adanyanya laporan masyarakat. Polisi langsung mengamankan pelaku serta 5 saksi lainnya termasuk 2 bidan dan PRT.
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan Klinik Aditama Medika II Jalan pendidikan No.1 Kp. Siluman Desa. Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ini sudah beroperasi selama 3 tahun.
“Adanya laporan masyarakat langsung kita tindak lanjut dengan lakukan observasi terlebih dahulu. Dan benar di TKP ditemukan sejumlah alat yang mendukung,”kata Rahmat Minggu (11/8/2019).
Masih kata Rahmat, dari pengakuan pelaku,Dr A, 50 baru melakukan mal praktek tersebut korbannya satu pasien. “Pasiennya baru ketahuan satu yang melakukan aborsi. Mereka dipungut Rp2 juta. Korbannya berumur 25 tahun. Saat kami masih mendalami kasus ini,”kata Rahmat.
Klinik tersebut digeledah pada Rabu (7/8/2019) diamankan barang bukti Hasil current disimpan dalam plastik, satu unit mesin Suction lendir, 1 unit mesin USG, 1 unit monitor jantung, 3 karus bekas impusan botol, alat suntik/spet, neoribion, alinamin, aminophilin, cefriason, cefotaxin, ranididen, ondancenxron, ketorolex, trabmnsumin, citicolin.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kombes Chandra Sukma Kumara ,SIK,MH menjelaskan Bahwa tindakan aborsi yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan itu pun HANYA DAPAT dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang (lihat Pasal 75 ayat [3] UU Kesehatan).
“Jadi, praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut di atas merupakan aborsi ilegal,”tegas Kapolres.
Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(ane)