AKSI CEPAT PRAJURIT TNI AL EVAKUASI KORBAN BANJIR DI NIAS SELATAN

Nias Selatan, Koranpelita.com

Prajurit TNI AL bergerak cepat dalam mengevakuasi warga terkena bencana banjir. Akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Nias Selatan sejak Rabu pagi (11/2). Sejumlah ruas jalan utama terendam banjir dengan ketinggian air yang mencapai lutut hingga pinggang orang dewasa, menyebabkan arus lalu lintas lumpuh dan menyulitkan aktivitas masyarakat, termasuk para pekerja, pelajar, serta pengguna jalan lainnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Satgas Penanggulangan Bencana (Gulbencal) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias bergerak cepat melaksanakan aksi tanggap darurat. Dengan mengerahkan truk dinas TNI AL, prajurit Lanal Nias membantu mengevakuasi dan menyeberangkan warga melintasi genangan banjir yang cukup dalam.

Secara bergantian, warga mulai dari anak-anak sekolah, ibu-ibu, hingga lanjut usia dievakuasi menggunakan kendaraan militer yang memiliki bodi tinggi, sehingga dapat melintas dengan aman. Prajurit Lanal Nias tampak sigap membantu warga naik dan turun kendaraan, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama di tengah hujan dan arus air yang masih mengalir.

Selain melaksanakan evakuasi, prajurit Lanal Nias juga melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan serta menghindari kendaraan kecil memaksakan diri menerobos banjir yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Aksi cepat dan responsif Satgas Gulbencal Lanal Nias tersebut merupakan wujud nyata kehadiran TNI Angkatan Laut di tengah masyarakat, sekaligus cerminan komitmen TNI AL untuk senantiasa siap membantu rakyat dalam menghadapi situasi darurat dan bencana alam, sejalan dengan tugas kemanusiaan dan pengabdian kepada bangsa dan negara, sesuai dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.(ay)

About ahmad yani

Check Also

Dandenpom IV/5 Semarang Musnahkan Barang Bukti di Odmil II-09 Semarang

Semarang,KORANPELITA.Com– Oditur Militer II-09 Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca