Jakarta, Koranpelita.com
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menyatakan pembatalan atas merek “TEKIPO”. Putusan tersebut menegaskan bahwa merek TEKIPO memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek TEKIRO yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Majelis Hakim menilai penggunaan merek TEKIPO bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya terkait perlindungan terhadap merek yang dibangun dengan itikad baik dan telah memiliki reputasi di pasar.
Menanggapi putusan tersebut, PT Altama Surya Anugerah selaku pemilik merek TEKIRO menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga sebagai bentuk penegasan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha nasional.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. TEKIRO tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT Altama Surya Anugerah.
Sehubungan dengan putusan ini, manajemen PT Altama Surya Anugerah mengimbau seluruh mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap menggunakan serta merujuk pada produk TEKIRO yang sah dan terlindungi hukum, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia, bahwa perlindungan merek merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Sementara itu, H. Amris Pulungan, S.H., dari firma hukum Pulungan, Wiston & Partners, selaku kuasa hukum Penggugat, mengimbau para mitra usaha dan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam menggunakan merek dagang serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat upaya hukum lanjutan.(Vin)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia