Semarang,KORANPELITA Com– Tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AY (GY) dirumah kediamannya di Bekasi sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (23/12/2025)
Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang tersangka AY (GY) diduga keras melakukan TPPU yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tipikor dalam jual beli tanah Seluas sekitar 700 Ha oleh BUMD PT. Cilacap Segara Artha sebesar Rp 20.000.000.000,-.
” Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-2198/M.3/Fd.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2023,” ungkapnya dalam konpres di Semarang, Rabo (24/12/2025).
Setelah Tersangka AY (GY) berhasil dilakukan penangkapan oleh tim penyidik selanjutnya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB.
Setelah sampai di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, langsung di lakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sejak tanggal 24 Desember 2025.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tsk AY (GY) adalah: Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia