BAGI Christie Damayanti, kursi roda punya cerita dan arti sendiri.”Sejak terkena stroke pada 2010, saya menggunakan kursi roda untuk bergerak,” ucap Christie Damayanti yang bekerja sebagai arsitek perkotaan di PT Agung Podomoro Land sejak 2016 tersebut.
Pengalaman memakai kursi roda itu dibeberkan Christie Damayanti yang juga seorang filatelis ini saat berbicara pada Workshop “TransNusa Peduli Disabilitas” di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Kamis (10/4/2024).
Tak cuma berbicara, Christie Damayanti juga menyisipkan catatan-catatannya tentang toilet disabilitas yang ada di berbagai lokasi umum tempat bersuanya banyak khalayak.
Permen PUPR
Ikhwal ketersediaan toilet umum dan toilet bagi penyandang disabilitas di tempat-tempat umum termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14/2017.
Pada permen itu, tertulis tentang ketentuan, standar, dan persyaratan teknisnya.
Beberapa catatan yang bisa menjadi perhatian khalayak misalnya, luas bersih toilet umum adalah 80 cm x 155 cm. Sebaliknya, luas bersih toilet bagi penyandang disabilitas adalah 152,5 cm x 225 5 cm.
Toilet untuk kedua kategori itu harus memiliki lantai dengan material tidak licin dan tidak berbahaya.

Penyandang disabilitas berkursi roda sekaligus arsitek Christie Damayanti saat melakukan asesmen di dalam toilet khusus untuk penyandang disabilitas. (Foto : Ist)
Manuver pergerakan
Ruangan pada toilet penyandang disabilitas harus memungkinkan pengguna kursi roda melakukan manuver pergerakan baik maju, mundur, dan berputar.
Pada toilet bagi penyandang disabilitas, tipe toilet duduk adalah pilihan lebih daik ketimbang toilet jongkok.
Pada toilet bagi penyandang disabilitas pun, wajib tersedia ram atau pegangan terbuat dari besi.
Ram tersebut terpasang kokoh pada dinding toilet dan harus mudah terjangkau oleh penyandang disabilitas.
Permen PUPR nomor 14/2017 mengatur tentang pintu putar atau swing pada toilet untuk penyandang disabilitas. “Baiknya, pintu toilet untuk penyandang disabilitas adalah pintu sliding (selorok atau geser) yang bisa dibuka ke arah kiri dan kanan, bukan pintu swing,” tutur Christie Damayanti.
Pada Permen PUPR nomor 14/2017, hanya tercantum aturan pintu swing di toilet untuk penyandang disabilitas. Yaitu, Pintu swing itu harus bisa dibuka keluar. Lebar bersih pintu toilet umum adalah 70 cm. Sementara, lebar bersih pintu toilet untuk penyandang disabilitas adalah 90 cm.
Dalam berbagai asesmen oleh Christie Damayanti, terungkap fakta bahwa penyandang disabilitas semisal pengguna kursi menemukan kesulitan lebih banyak di pintu swing.
Pengguna kursi roda saat masuk ke toilet untuk penyandang disabilitas mengeluarkan ekstra tenaga untuk menarik daun pintu hingga terbuka. “Saya juga harus menahan daun pintu itu agar tidak menutup dengan cepat,” tutur Christie Damayanti, perempuan bershio ayam itu.
Sebaliknya, daun pintu sliding atau pintu selorok atau pintu geser jauh lebih memudahkan pengguna kursi roda saat memanfaatkan toilet untuk penyandang disabilitas. “Saya dimudahkan oleh pintu sliding daripada pintu swing,” pungkas Christie Damayanti bersungguh-sungguh. (Vin)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia