SEMARANG,KORANPELITA– Capaian pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam reforma agraria dinilai sudah baik, salah satunya telah menyelesaikan konflik agraria kurang lebih 18.015 bidang tanah.
“Kalau dari sisi kinerja reforma agraria di Jawa Tengah, mungkin secara keseluruhan sudah lumayan bagus. Permsalahan-permasalahan sengketa tanah, status tanah, juga sudah banyak yang diselesaikan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno disela menghadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di PO Hotel, Semarang, Jumat, (13/13 2024).
Disebutkan, Pemprov Jateng juga telah melakukan redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha PT. Sinar Kartosuro seluas 198 hektar di Kabupaten Semarang, dan redistribusi tanah timbul seluas 1.178 hektar di Kabupaten Cilacap.
Meskipun demikian, lanjut dia, kinera tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat kabupaten/kota perlu tetap dioptimalkan. Apalagi, reforma agraria menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah. Oleh karenanya, program tersebut harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
“Kami berharap teman-teman kabupaten/kota bisa mengalokasikan anggaran untuk reforma agraria, karena ini salah satu upaya yang ujungnya menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, Sumarno menambahkan, saat ini baru 8 kabupaten/ kota di Jateng yang telah mengintegrasikan program reforma agraria dalam APBD tahun 2024. Daerah tersebut meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Sragen, Temanggung, Demak, Kendal, Klaten, dan Pemalang.
Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, Sri Yanti Achmad mengapresiasi kedelapan kabupaten/ kota yang telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program reforma agraria.
” Hal tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan agenda reforma agraria,” paparnya. (sup*)