Bamsoet: KADIN Apresiasi Keputusan Pemerintah Batasi Sasaran PPN 12% Hanya Barang Mewah

JAKARTA,KORANPELITA.Com- Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengapresiasi, kebijakan pemerintah dan DPR yang sepakat membatasi pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya terhadap barang mewah.

Selain tidak menyasar ragam kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan dasar lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan. Rencana kebijakan ini diharapkan bisa mewujudkan kondisi perekonomian semakin kondusif.

“Untuk menghindari kesimpangsiuran, pemerintah dan DPR hendaknya membuat kepastian tentang ragam barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen itu. Sebab, ketentuan tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sudah diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 2021,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (9/12/24).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, guna mencegah sektor industri mati suri, PPN 12 persen hendaknya juga tidak membidik bahan baku industri, termasuk barang modal.

” Sudah menjadi fakta bahwa produk manufaktur dalam negeri saat ini benar-benar terhimpit akibat serbuan produk impor yang dijual di pasar dalam negeri dengan harga dumping,” ujarnya.

Makna Strategis Pembatasan PPN

Meski demikian, menurutnya, makna strategis dari pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen, tidak hanya meringankan beban belanja masyarakat. Tetapi juga merawat kekuatan konsumsi rumah tangga sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

” Terlebih, daya beli sebagian besar masyarakat sedang melemah, terkonfirmasi oleh data tentang deflasi sebesar 0,12 persen di September 2024,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen cukup membantu puluhan juta pelaku UMKM. Karena harga barang dan jasa yang mereka tawarkan tidak otomatis mengalami kenaikan sebagai konsekuensi dari kebijakan PPN yang baru.

” Kalkulasinya sederhana, jika harga barang dan jasa produk UMKM ikut dibebani PPN 12 persen, maka UMKM akan kehilangan pembeli atau pelanggan.”

Hanya, lanjutnya, ketika sebuah UMKM berhenti berusaha karena harga barang dan jasa mereka menjadi lebih mahal akibat naiknya PPN, UMKM tersebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya.

” Jadi, tidak bijak jika kebijakan baru tentang PPN hanya berakibat pada bertambahnya jumlah pengangguran, akibat ketidakmampuan UMKM menjaga kelangsungan usaha masing-masing,” pungkas Bamsoet. (sup)

About suparman

Check Also

Sudjarwanto, Pertumbuhan Ekonomi Jateng Diprediksi Naik 4,8-5,6 Persen Tahun 2025

Semarang,KORANPELITA Com – Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah diprediksi bakal naik dari 4,8 smpai 5,6 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca