PJ Gubernur Jateng Kukuhkan 87 Orang Pengelola MAJT Magelang

MEGELANG,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengukuhkan sebanyak 87 orang pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) An Nuur, Kabupaten Magelang masa bakti 2024-2028 pada Selasa, 25 September 2024.

Para pengelolanya terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Magelang, dan Takmir MAJT An-Nuur.

‘ Pembangunan masjid tersebut sebagai upaya Pemprov Jateng dalam mewujudkan masyarakat yang religius, toleran, dan guyub,”ujarnya.

Nana berharap, pengelola masjid mampu memfungsikan masjid tidak hanya sebagai sarana ibadah, tapi juga menjadi pusat kegiatan bermuamalah.

Sebab, lanjut dia, keberadaan masjid tersebut sekaligus untuk mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur. Sehingga dilengkapi dengan keragaman wisata religi di Kabupaten Magelang.

“Kita harapkan Masjid Agung ini akan menjadi destinasi wisata religi. Harapannya bisa bertaraf nasional, bahkan internasional,” katanya.

Sebagai informasi, MAJT An-Nuur berlokasi di Jalan Raya Soekarno Hatta, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Bangunannya berdiri di atas lahan milik Pemkab Magelang seluas 1,9 hektar dan milik Pemprov Jateng seluas 3,2 hektar.

Biaya pembangunan masjid ini mencapai Rp121,5 miliar , sedangkan biaya sarana prasarana pendukung sekitar Rp4,2 Miliar. Biaya pembangunan masjid didanai dari APBD Provinsi Jateng dan Pemkab Magelang.

Fasilitas masjid ini diantaranya ruang ibadah yang bisa menampung hingga 8.000 jamaah, area parkir yang luas, ruang islamic center, dan menara.

” Keberadaan menara diharapkan menjadi daya tarik masyarakat untuk berkunjung ke MAJT, karena bisa melihat pemandangan Candi Borobudur dari atas menara,”  (*)

About suparman

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca