Banjarmasin, Koranpelita.com
Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia, AM resmi ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (15/8/2024).
Penahanan tersangka dugaan korupsi akibat penyimpangan pembiayaan konstruksi sebesar 5,8 milir lebih, yang dikucurkan Bank BUMN Kantor Cabang Banjarmasin kepada PT Alfath Salima Mulia pada Tahun 2019.
Dalam rilis yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH, disebutkan, sebelum ditahan, AM dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT – 827 /O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin dari tanggal 15 Agustus 2024 s.d 03 September 2024. 25 Juni 202.
“Tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan,” sebutnya.
Karena lanjutnya, korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik.
Adapun perbuatan tersangka melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(pik)