Banjarmasin, Koranpelita.com
Kendati tak dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dan Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin, Rapat Paripurna Hari Jadi ke-74 Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2024 yang digelar DPRD Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (8/8/2024) tetap berjalan lancar dan semarak.
Kehadiran pun diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Acara diawali dengan tarian ‘baksa kambang’ untuk menyambut para tamu yang hadir. Berlanjut doa yang pandu Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel
Mengawali sambutan, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyampaikan kepada forum rapat yang dihadiri berbagai pejabat vertikal dan tokoh masyarakat serta undangan, bahwa ketidakhadiran gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah, karena menerima penghargaan di Jakarta yang tidak bisa diwakilkan.
“Gubernur Paman Birin bersama Acil Odah, tidak bisa hadir hari ini, karena ke Jakarta menerima penghargaan dari Wakil Presiden RI, Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin,” sebut H Supian HK yang memimpin sidang sekaligus tuan rumah acara peringatan hari jadi ini.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin membacakan sejarah Provinsi Kalimantan Selatan yang sebelumnya hanya Kalimantan atu Borneo.
“Rapat Paripurna saat ini, merupakan rapat paripurna yang kesekian kalinya dilaksanakan, tak lain sebagai wujud semangat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk selalu mengenang para pendahulu kita yang telah berjasa, berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai kepada pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan,” sebut Muhammad Syaripuddin.
Untuk hal ini sama-sama kita simak judul Pidato Bung Karno pada tanggal 17 Agustus 1966 yaitu : “JAS MERAH” jangan sekali-kali melupakan sejarah, terasa tepat disampaikan dalam rapat Paripurna ini.
“Karena adanya sejarah masa lalu maka kita dapat meng-instropeksi, memetik hikmah, menjadikan motivasi dalam langkah kita membangun Provinsi Kalimantan Selatan, masa sekarang dan masa depan untuk mewujudkan Provinsi Kalimantan Selatan yang lebih baik dan lebih sejahtera,” sebut Muhammad Syarifuddin.
Dikesempatan ini juga dibacakan sejarah terbentuknya daerah otonom Provinsi Kalimantan Selatan yang disusun oleh Peneliti Sejarah pada BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan dan di sadur oleh jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagai berikut :
Terbentuknya daerah otonom Provinsi Kalimantan Selatan bermula pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Wilayah Republik Indonesia yang disepakati oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) meliputi bekas wilayah kolonial Hindia-Belanda. Wilayah itu pada tanggal 19 Agustus 1945 ditetapkan secara administratif dibagi atas 8 Provinsi, salah satunya adalah Provinsi Borneo (Kalimantan) beribukota di Banjarmasin, dengan gubernurnya Ir. Pangeran Mohamad Noor yang dilantik pada tanggal 2 September 1945.
Provinsi Borneo dengan sendirinya bubar menyusul ditetapkannya Persetujuan Linggarjati antara pihak Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 Maret 1947 di Jakarta.
Dalam Persetujuan ini, Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura dan Sumatera.
Dengan Persetujuan Linggarjati, pemerintah Republik melepaskan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian (Papua). Akibat politis dan yuridis dari Persetujuan Linggarjati adalah kedudukan Gubernur Borneo tidak ada lagi, karena dihapuskan berdasarkan Penetapan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1947, dan dengan sendirinya pula Ir. Pangeran Mohamad Noor berhenti menjadi Gubernur Borneo.
Belanda kembali menguasai pulau Kalimantan dan membentuk pemerintahan NICA dengan beberapa keresidenan yaitu Keresidenan Zuid Borneo, Keresidenan West Borneo, dan Keresidenan East Borneo. Namun kemudian, di Keresidenan Zuid Borneo (Keresidenan Borneo Selatan) terjadi dualisme pemerintahan antara pemerintahan NICA dan Pemerintah Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan yang dipimpin oleh Letkol Hassan Basry yang pada tanggal 17 Mei 1949 memproklamasikan berdirinya pemerintahan Gubernur tentara ALRI yang melingkungi seluruh daerah Kalimantan Selatan menjadi bagian RI.
Setelah pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949 dan menjelang kembalinya negara ke dalam bentuk negara kesatuan, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan penataan kembali pemerintahan di daerah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara 1950 Nomor 59). Pasal 1 dalam PP tersebut, membagi Wilayah Republik Indonesia atas 10 Provinsi dan satu diantaranya adalah Provinsi Kalimantan beribukota di Banjarmasin dengan gubernurnya bernama dr. Mas Moerdjani (1950-1953).
Pada masa itu Provinsi Kalimantan terdiri atas 3 (tiga) keresidenan yaitu Keresidenan Kalimantan Barat, Keresidenan Kalimantan Selatan dan Keresidenan Kalimantan Timur.
Pada masa pemerintahan Gubernur R.T.A Milono, Provinsi Kalimantan dimekarkan menjadi 3 provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Propinsi Kalimantan Selatan dan Propinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1956) yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956.
Tetapi di dalam Pasal 93 disebutkan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan bahwa Undang-Undang tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1957.
Ketiga provinsi ini dijalankan oleh masing-masing acting gubernur yang kemudian dilantik sebagai gubernur tanggal 9 Januari 1957, dengan Gubernur pertama Provinsi Kalimantan Selatan adalah Sarkawi.
Provinsi Kalimantan Selatan dengan ibukotanya Banjarmasin masih merayakan kelahiran atau Hari Jadi Provinsi Kalimantan (14 Agustus 1950) sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan.
Seiring waktu Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan menguatkannya dengan Surat Keputusan Ketua DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1989 tentang Penetapan Hari Jadi Propinsi Kalimantan Selatan, yang menetapkan tanggal 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemekaran kembali terjadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957, sebagian besar daerah sebelah barat dan sebelah utara wilayah Kalimantan Selatan berdiri sendiri sebagai Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tambah menyempit lagi karena dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 bagian Utara dari Kabupaten Kotabaru, yaitu daerah Tanah Grogot dimasukkan ke dalam Provinsi Kalimantan Timur.
Sejak tahun 1959 itulah Provinsi Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami perubahan wilayah, dan tetap seperti adanya dengan tujuh Daerah Tingkat II yang kemudian menjadi 11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota di masa sekarang.
Adapun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang merupakan dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 dan terakhir Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 yang menetapkan Provinsi Kalimantan Selatan beribukota di Banjarbaru.
Adapun, Pimpinan Wilayah/Daerah yang pernah dan/atau sedang memangku jabatan sebagai Gubernur/Kepala Daerah, Penjabat (Pj.) Gubernur, Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:
GUBERNUR BORNEO, KALIMANTAN, ATAU KALIMANTAN SELATAN
Ir. H. Pangeran Mohamad Noor, Gubernur Borneo Kalimantan periode tahun 1945 -1947. Dokter Mas Moerdjani, Gubernur Kalimantan periode tahun 1950 1953.
Raden Tumenggung Ario Milono, Gubernur Kalimantan periode tahun 1953 1957.
H. Sarkawi, Gubernur Kalimantan Selatan periode tahun 1957 1959. H. Maksid, Gubernur/Kepala Daerah Kalimantan Selatan periode tahun 1959 1963.
H. Aberani Sulaiman, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1963 1968.
H. Subardjo Soerosarojo, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1970 1980. Mistar Tjokrokoesoemo, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1980 1984.
Ir. H. Muhammad Said, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1984-1990 dan periode tahun 1990-1995. Drs. H. Gusti Hasan Aman, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1995 2000. Drs. H.M Sjachriel Darham, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 2000 – Maret 2005. Drs. H. Rudy Ariffin, M.M., Gubernur Kalimantan Selatan periode tahun 2005 2010 dan periode 2010-2015.
Dr. (H.C.) H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H. Gubernur Kalimantan Selatan periode tahun 2016-2021 dan periode tahun 2021 s.d 2025.
PENJABAT (PJ) GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
H. Abu Yazid Bustomi, Penjabat Gubernur tahun 1963. Muhammad Jamani, Penjabat Gubernur periode tahun 1969 -1970.
Drs. Tarmizi A Karim, Penjabat Gubernur periode tahun 2015-2016. Drs. H. Tursandi Alwi, Penjabat Gubernur tahun 2005.
Dr. Safrizal Z.A , Penjabat Gubernur tahun 2021.
WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
H. Imansyah, periode tahun 1965-1967.
Ir. H. Muhammad Said, periode tahun 1981 -1984. Brigjen H. Soenarso, periode tahun 1987 -1992. H. Gusti Hasan Aman, periode tahun 1992 1995. H. Bachtiar Murad, periode tahun 1995 2000. H. Husin Kasah B.A, periode tahun 2000 – 2005.
H. M. Rosehan Noor Bahri, S.H, periode tahun 2005-2010. H. Rudy Resnawan, periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016 -2021.H. Muhidin, periode tahun 2021 s.d 2025.
KETUA- KETUA DPRD
H. Maksid, periode tahun 1961-1963.
H. Saadiat, periode tahun 1963-1965.
M. Arthum Husien, periode tahun 1965 1968. H. Abdul Ganie Madjedie, periode tahun 1969-197. H. Aris Kartadipura, periode tahun 1971-1977. H. Soebagio MWD, periode tahun 1977-1982.
H. Rahmatullah ,periode tahun 1982-1987.
H. M. Joesoef HD, periode tahun 1987-1992. H. Ismail Abdullah, tahun 1992-1997. H. Soenarso, periode tahun 1997-1999. H. Mansyah Addrian, periode tahun 1999-2004. H. Anang Hairin Noor, periode tahun 2004-2009. Kolonel Infanteri Purnawirawan Nasib Alamsyah, periode tahun 2009-2014. Hj. Normiliyani AS, SH periode tahun 2014 s.d. tahun 2016. H. Muhaimin S.H M.H M.Kn , Plt.Ketua DPRD periode tahun 2016 s.d. tahun 2017. H. Burhanuddin S.Sos M.Pd, periode tahun 2017 s.d. 2019.
Dr. (H.C.) H. Supian HK S.H, M.H, periode 2019 s.d. 2024.
“Tidak lupa juga kepada para pejuang, tokoh-tokoh masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu persatu, dalam kesempatan rapat paripurna yang berbahagia ini, kami menyampaikan Terima Kasih dan Hormat yang setinggi-tingginya atas kiprah, darma bhakti dan ketulusannya mengawal Provinsi Kalimatan Selatan menjadi seperti sekarang ini,” ucap Muhammad Syarifuddin.
Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Sekdaprov, Roy Rizali Anwar, mengucapakan terima kasih kepada para pejuang dan semua elemen, baik unsur pimpinan daerah dan pejabat lainya, tokoh masyarakat.
Kepada DPRD Kalsel, gubernur mengucapkan terima kasih yang setingi-tingginya, karena selalu mengingatkan komitmen akan penyelenggaraan pemerintah yang baik, transfaran, efektif dan akuntabel.
“Terima kasih atas partisipasi dan dukungan dewan yang terhormat dalam merumuskan kebijakan yang tepat, sehingga banyak hasil yang kita rasakan hingga hari jadi ke 74 ini,” sebut Roy.
Peringatan Harjad Provinsi Kalsel ke 74 dirangkai dengan pemotongan Nasi Astakona (Tumpeng) serta dan ucapan dari Danrem 101/ant. Kapolda Kalsel, Kajati Kalsel, Kepala BNN, Ketua PT, Kepala OJK, Kepala BI, Kepala BPKP, dan lainya. (pik)