Cianjur, Koranpelita.com
Salah seorang pengusaha jasa konstruksi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, H. Apip Iskandar, mendesak Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cianjur dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Cianjur, membatalkan lelang proyek yang berjudul Pembangunan Jembatan Cibalagung Tahap – II.
Kepada Koranpelita.com, Apip Iskandar, menyebutkan, lelang tersebut seperti lelang siluman, karena sebelumnya tidak pernah ada pengumuman lelang Pembangunan Jembatan Cibalagung Tahap – I. Sekarang tiba-tiba ada pengumuman lelang berjudul Pembangunan Jembatan Cibalagung Tahap- II yang dimenangkan CV. Karya Utama dengan nilai penawaran Rp. 5. 835. 399. 996, 90.
“Lelang yang salah judul, saya nilai cacat hukum sehingga mengakibatkan pelaksanaan pelelangan tersebut menjadi batal demi hukum. Saya mendesak pelelangan digugurkan dan diadakan lelang ulang,” harapnya.
Menurutnya, pada tahun 2018 pihaknya mengerjakan Pembangunan Jalan Pasir Gede Raya – Tangkil Tahap II sebagai pemenang lelang dengan judul Pembangunan Jalan Pasir Gede Raya – Tangkil Tahap – II memakai perusahaan PT. Duta Nusa Lestari dengan SPMK No. 620/315/SF/PEMB.JLN/PUPR/2018 nilai kontrak Rp. 5. 982. 626. 100, 00.
Pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya sesuai kontrak meliputi pembangunan jalan dan jembatan,”Sekarang Dinas PUPR secara tiba-tiba mengumumkan lelang pekerjaan tersebut dengan judul Pembangunan Jembatan Cibalagung Tahap – II, “Kapan tahap satunya. Ini sungguh aneh,” tanya Apip Iskandar.
Dikemukakan, lelang yang diumumkan oleh Dinas PUPR dan Barjas Setda Cianjur, betul-betul mengandung cacat hukum, karena diduga telah memanipulasi data, karena pada pelelangan pertama tidak ada judul pelelangan Pembangunan Jembatan Cibalagung Tahap 1. Sedangkan pada pelelangan sekarang mamakai judul Pembangunan Jembatan Cibalagung Tahap – II.
Dalam kasus ini, jika Dinas PUPR dan Barjas Setda Cianjur, tidak membatalkan dan tidak melakukan lelang ulang, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik kepada kepolisian maupun ke kejaksaan, baik secara perdata maupun pidana,”Saya juga sudah menyiapkan empat orang pengacara,” ungkapnya.
Keempat pengacara tersebut, antaralain, Deden Erlan, S.SH, Zulvahris Harahap, SH ,Tavip Herawa, SH, dan M. Us Us Usmayanto, SH. Tim pengacara tersebut telah mengirimkan surat teguran/somasi kepada Kepala Barjas Setda Cianjur, Dinas PUPR dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Cianjur.
Kabag Barjas Setda Cianjur, Yudi Fernandi, ketika akan dikonfirmasi Koranpelita.com, Jum’at (26/7), tidak ada di tempat. Sedangkan kata Kasubag Pembinaan pada Bagian Barjas, Ardi, masalah judul lelang dan proyek yang dilelangkan merupakan ranah Dinas PUPR,”Barjas hanya penyedia saja, silakan tanyakan ke Dinas PUPR,” seraya mengemukakan pihaknya baru saja menerima surat somasi dari Tim Pengacara, H. Apip Iskandar.
Kabid Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, Didi Suardi, ketika akan dikonfirmasi menolak memberikan keterangan, katanya bukan kewenangannya, “Silakan hubungi bidang observasi Pak Eri,” ujarnya. Eri, ketika akan dihubungi yang bersangkutan tidak ada di ruang kerjanya. Begitu juga Kepala Dinas PUPR, Dedi Setiadi, tak ada di kantornya. (Man Suparman).