Tanah Bumbu, Koranpelita.com
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pajak yang diinisiasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, mulai 1 Juli hingga 9 Desember nanti.
“Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Tanah Bumbu dan seluruh masyarakat Kalsel,” kata Wakil Rakyat akrab disapa Paman Yani, usai melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Pajak dan Retribusi Daerah, di Desa Hidayah Makmur, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (21/7/2024).
Paman Yani menyayangkan, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II itu.
Padahal menurut Paman Yani, kebijakan selama 3 bulan ini sangat membantu masyarakat dalam mengurangi beban pengeluaran.
“Pemprov Kalsel bahkan telah memberi kemudahan bagi pekerja yang tidak memiliki waktu luang untuk membayar PKB, melalui antar jemput berkas pembayaran wajib pajak,” ungkap Paman Yani.
Di sisi lain, Paman Yani juga mendorong UPPD Samsat Batulicin mensosialisasikan program pembebasan denda pajak ini melalui Samsat Keliling (Samkel).
Tujuannya agar informasi menggemberikan itu bisa menjangkau masyarakat yang berada di wilayah pelosok.
“Masyarakat yang memang tertunda bayar wajib pajak beberapa tahun, pasti akan berpikir dua kali untuk membayar denda pajaknya. Nah karena ada program ini harusnya jadi tergerak untuk segera membayarkan pajaknya,” pungkas Paman Yani. (pik)