Banjarmasin, Koranpelita.com
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Muhammad Syaripuddin dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor di Banjarmasin, Rabu (17/7/2024).
Sebelum diputuskan, Ketua Panitia khusus (Pansus) Perda terkait, Gusti Abidinsyah, menyampaikan mekanisme, proses serta saran dan masukan terhadap pemerintah Provinsi terhadap RPJPD yang nantinya akan menjadi panduan pembangunan kedepan.
Beberapa saran dan masukan yang disampaikan diantaranya terkait, peningkatan infrastruktur, pertanian, pembangunan indek manusia serta kemiskinan yang harus diupayakan pembangunannya.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam pendapat akhirnya menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel serta Panitia Khusus (Pansus) III yang diketuai oleh H Gusti yang telah menggodok raperda ini dengan kerja kerasnya hingga kini disetujui menjadi Perda.
“Dengan tercapainya persetujuan terhadap Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi Perda pada hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kita telah menyelesaikan satu tahapan pembentukan peraturan daerah,” sebutnya.
Untuk langkah selanjutnya, akan dilakukan evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk memastikan tak ada ketentuan dalam rancangan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini, berharap pemerintah melalui Kemendagri akan memberikan hasil evaluasi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga Raperda tentang RPJPD Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
Dengan ditetapkan menjadi perda, lanjut gubernur, maka diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Provinsi Kalsel serta memperhatikan kebijakan pembangunan jangka panjang kabupaten dan kota.
“Dengan perencanaan yang selaras, kolaborasi yang kuat serta sinergi yang berkelanjutan dapat memperkuat seluruh pihak yang terlibat untuk mewujudkan visi RPJPD Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045, yakni Kalimantan Selatan Sebagai Gerbang Logistik Kalimantan Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” pungkasnya.
Sedang Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK berharap langkah-langkah berikut dalam proses penetapan raperda ini bisa berjalan dengan lancar. Sehingga payung hukum yang berorientasi kepada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Banua (sebutan daerah Kalsel) ini bisa segera direalisasikan. (pik)