SEMARANG,KORANPELITA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2025-2045 telah disetujui.
Persetujuan itu ditandantangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno bersama Wakil DPRD Jateng Hadi Santoso, Sukirman, dan Ferry Wawan Cahyono pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (8/7/2024).
Dengan disetujuinya regulasi itu, Pemprov Jateng optimistis mampu mewujudkan wilayahnya sebagai penumpu pangan dan industri nasional.
Sumarno menjelaskan, RPJPD juga dijadikan sebagai pedoman bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga diharapkan mampu mendorong pembangunan yang terfokus secara bertahap.
“Sehingga pencapaian target pembangunan menjadi lebih maksimal dan terjabar secara presisi,” katanya.
Selain itu, harmonisani antara kebijakan pusat dan daerah, inovasi dan kolaborasi antarsektor diharapkan mampu mewujudkan Jawa Tengah sebagai penumpu pangan dan industri nasional yang maju, sejahtera, berbudaya, dan berkelanjutan.
“Ini bukan PR (pekerjaan rumah) yang mudah, karena permasalahan-permasalahan kita menjaga produktivitas pangan dan pengembangan industri di Jateng juga banyak tantangannya,” katanya.
Sumarno mengatakan, Jateng sebagai penumpu pangan dan pengembangan industri mesti mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat, hal ini untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kelestarian alam.
“Tetapi ini sudah kita siapkan bersama DPRD Jateng di dalam RPJPD. Ke depan mungkin kita akan lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat, agar pangan tetap terjaga dan industri tetap tumbuh,” katanya.
Sumarno mengatakan, ketika sektor pangan dan industri berjalan baik akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
“Pemprov Jateng dan semua stakeholder harus saling mendukung agar visi misi tersebut dapat terwujud, sehingga kesejahteraan masyarakat Jateng terakselerasi,” ucapnya. (sup/*)