Banjarmasin, Koranpelita.com
Delapan Fraksi DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan setuju dan mendukung usulan eksekutif atas empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas menjadi peraturan daerah (perda).
Dukungan tersebut disampaikan fraksi dewan dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi dewan, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Karmila, di Banjarmasin (26/6/2024).
Adapun empat raperda adalah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel (Perseroda); Raperda tentang Penambahan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel (Perseroda); Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.
Dalam pandangan umumnya secara garis besar delapan fraksi dewan memberikan saran dan masukan agar payung hukum yang disusun nanti dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Saran dan masukan disampaikan salah fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Muhammad Yani Helmi.
“Fraksi Golkar berharap perda-perda yang dirancang nanti dapat mendukung jalannya kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah, untuk lebih meningkatkan pembangunan ekonomi khususnya dan sektor lain umumnya,” sebut Muhammad Yani Helmi.
Diforum itu pula, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, melalui Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan.
“Mewakili bapak gubernur, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan. Masukan-masukan tersebut sangat berharga bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan yang akan kita terapkan,”sebut Roy Rizali Anwar.
Pemprov Kalsel lanjut dia, berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil pembahasan nanti dengan sebaik-baiknya sesuai mekanisme dan produk hukum daerah serta ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain proses empat raperda diatas, rapat paripurna dihadiri pimpinan instansi vertikal, dan Forkopimda serta Kepala SKPD siang itu sekaligus menyetujui Perda tentang Pelaksanaan APBD tahun 2023.
Sebelum disetujui perwakilan Badan Anggaran DPRD Kalsel H Sahrujani menyampaikan sejumlah saran dan masukan.
“Catatan terkait dengan pelaksanaan APBD, 2023 yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalsel, baik dalam bentuk saran, koreksi maupun rekomendasi, akan sangat kami perhatikan,” kata Roy Rizali Anwar.
Masukan-masukan berharga ini lanjutnya, merupakan cerminan dari fungsi pengawasan DPRD.
“Tentu kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan tersebut demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang,” ujar gubernur.
Sebelum menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj Karmila Muhidin, menyampaikan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka keputusan DPRD ini kami sampaikan kepada gubernur untuk selanjutnya sebelum diundangkan dalam lembaran daerah, terlebih dahulu akan mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Kemudian untuk empat raperda baru yang disepakati, Hj Karmila juga meminta persetujuan forum rapat (anggota dewan) untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna pembahasan lebih lanjut.
“Apakah saudara-saudari yang hadir di forum ini setuju untuk dibentuk pansus? “Setuju” jawab forum diiringi ketukan palu tiga kali tanda rapat ditutup.(pik)