Banjarmasin, Koranpelita.com
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender.
Pengungkapan tindak pidana narkotika ini hasil kerja Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam periode tiga bulan dari Februari hingga April 2024.
Dari tangan semua tersangka, Polisi menyita sebanyak 10,6 Kg sabu-sabu, 1.122 butir XTC dan 412,35 gram ganja.
Sebanyak 44 orang pelaku digelandang untuk menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto mengungkapkan 44 orang yang berhasil diamankan ini berasal dari 36 laporan polisi.
“Di antaranya 42 orang pria dan dua orang lagi wanita,” ucapnya dalam gelar perkara di Mapolda Kalsel. Rabu (8/5/2024) pagi.
Dari kasus ini, Kapolda menyimpulkan Kalsel masih menjadi pasar yang cukup menggiurkan bagi para bandar narkoba.
“Polda Kalsel selaku aparat penegak hukum tentunya telah melakukan berbagai upaya penanggulangan narkotika,” tambah Jenderal berpangkat bintang dua ini.
Mirisnya lagi, ika diestimasikan tiap 1 gram narkoba bisa dipakai untuk lima orang, 1 butir ekstasi dipakai satu orang dan 1 gram ganja dipakai satu orang.
“Maka pengungkapan kasus di Polda Kalsel dapat menghindari atau menyelamatkan sebanyak 54 ribu 739 jiwa dari bahaya narkotika,” sebut Irjen Winarto.
Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor mengungkapkan 54 ribu jiwa bukanlah merupakan jumlah yang sedikit dan tentunya berkat kerja keras aparat dalam menyintas peredaran narkoba di banua.
“Bayangkan, luar biasa belum lagi yang kita tidak tau, korbannya banyak. Narkoba ini bencana buat rakyat kita oleh karena itu perlu rakyat yang berani melawan penyalahgunaan narkoba,” kata pria yang akrab disapa Paman Birin ini. (zul)