Oleh : Gunoto Saparie
Hiruk pikuk pemilihan presiden-wakil presiden telah usai. Begitu juga pemilihan anggota legislatif. Kini kita menuju ke pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Di Provinsi Jawa Tengah akan berlangsung pemilihan gubernur-wakil gubernur. Sementara di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah juga akan diadakan pemilihan bupati-wakil bupati dan pemilihan wali kota-wakil wali kota.
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Ini berarti, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Pemilu merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis.
Pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia. Oleh karena itu, pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting.
Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.
Sebagai pemegang kedaulatan, posisi masyarakat dalam pemilu bukanlah objek untuk dieksploitasi dukungannya, melainkan ditempatkan sebagai subjek yang mengawal integritas pemilu, salah satunya melalui pengawasan.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak untuk aktivitas pengawasannya.
Salah satunya adalah dengan mengajak segenap, kelompok masyarakat sipil untuk terlibat dalam pengawasan. Hal ini karena Bawaslu dan jajaran di bawahnya pada pelaksanaan pemilu membutuhkan juga partisipasi masyarakat.
Kita tentu ingin agar pemilu berintegritas, derajat kompetisi antar peserta pemilu sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban jelas. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu.
Implementasi dari upaya dilakukan dalam meningkatkan kualitas adalah membentuk dan melaksanakan fungsi pengawasan pemilu.
Kriteria tentang pemilu serentak inklusif, jujur dan adil diamanatkan pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta dapat diukur dari seluruh tahapan pelaksanaan pemilu, apakah telah sesuai dengan PKPU Pemilu 2024 serta Perbawaslu atau belum.
Bawaslu merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi dalam pemilu di Indonesia.
Bawaslu bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pengumuman hasil.
Akan tetapi, seperti telah disebutkan di atas, Bawaslu tidak bias bekerja sendirian. Kurangnya personel dalam melakukan pengawasan terhadap partai politik sebagai peserta pemilu, membuat Bawaslu membutuhkan peran masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi.
Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan pemilu, karena mereka merupakan pemegang kedaulatan dalam sistem demokrasi.
Tanpa partisipasi dan pengawasan dari masyarakat, pemilu tidak dapat berjalan dengan baik dan dapat terjadi pelanggaran yang merusak integritas pemilu.
Dalam kaitan inilah, maka Bawaslu perlu berkolaborasi dengan masyarakat dalam menjalankan tugas pengawasannya.
Oleh karena itu, Bawaslu perlu melalukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan pemilu dan bagaimana cara melaporkan pelanggaran pemilu.
Dalam sosialisasi dan edukasi ini, Bawaslu dapat memanfaatkan media sosial, radio, televisi, dan juga media konvensional seperti spanduk, brosur, dan poster.
Di samping itu, Bawaslu perlu melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pendidikan tentang pengawasan pemilu.
Dalam pelatihan dan pendidikan ini, masyarakat dapat belajar tentang bagaimana cara memantau pelaksanaan pemilu dan memastikan keberlangsungan proses pemilihan yang adil dan demokratis.
Bawaslu dapat melakukan kolaborasi dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan organisasi masyarakat lainnya dalam melakukan pengawasan pemilu.
Dalam kolaborasi ini, Bawaslu dapat memberikan pelatihan dan bimbingan kepada LSM dan organisasi masyarakat tentang tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
Bawaslu diharapkan tidak mempersulit masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran pemilu melalui layanan pengaduan dan pengaduan online.
Dalam layanan ini, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang ditemukan selama proses pemilihan, seperti politik uang, kampanye hitam, dan intimidasi terhadap pemilih.
Dengan semakin majunya teknologi informasi, Bawaslu dapat memanfaatkannya untuk memperkuat sistem pengawasan pemilu.
Bawaslu, misalnya, dapat mengembangkan aplikasi pengaduan online yang dapat diakses oleh masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pemilu secara cepat dan mudah.
Demokrasi memberi ruang yang luas untuk membentuk pengawasan partisipatif bagi masyarakat. Ruang ini memberikan kesempatan begitu luas kepada rakyat untuk berpartisipasi secara efektif dalam seluruh tahapan pemilu.
Pengawasan menjadi elemen penting untuk menjamin bahwa proses dan tahapan pemilu berlangsung jujur, adil. dan demokratis.
Penulis: Gunoto Saparie, Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah dan Satupena Jawa Tengah