Banjarmasin, Koranpelita.com
Menyusul dicabutnya status Bandar Udara Internasional bagi Bandara Syamsudin Noor, oleh Kementerian Perhubungan RI menuai protes kalangan dunia usaha, tokok masyarakat, politisi, hingga berbagai pihak lainnya di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Salah satunya adalah penggagas sekaligus mantan Ketua Umum Kadin Kalsel, HM Taufik Effendie SE, MBA.
Pasalnya sebut Taufik, untuk mendapatkan status Bandara Syamsudin Noor menjadi bandara Internasional, melalui perjuangan yang pajang. Kala itu Kadin secara resmi membuat surat dengan berbagai alasan dengan bolak balik datang ke Jakarta untuk meminta agar Bandara Syamsudin Noor bisa dijadikan Bandara Internasional.
“Jadi, selain Kadin bersama Pemerintah Daerah yang kala itu Gubernur Kalsel dijabat HM Sjahriel Darham (almarhum), dan Kepala Dinas Perhubungan Kalsel H Ardiansyah (almarhum) bersama terus melobi ke Jakarta ke kementrian perhubungan,” kata dia.
Dalam pertemuan lanjut Taufik, tak hanya melakukan diskusi, melobi, serta memberikan berbagai alasan agar memudahkan warga Kalsel yang agamis dan warga Kalteng, dimana pada musim haji maupun umroh, bisa mendapatkan pelayanan penerbangan untuk melaksanakan beribadah secara langsung.
Dengan berbagai dalih dan alasan mendasar itulah, akhirnya dikeluarkan sebuah Keputusan bahwa Bandara Syamsudin Noor ditetapkan sebagai Bandara Internasional, hingga beberapa kali perluasan dan pembangunan.
“Kalau pencabutan secara sepihak tentu saja ini kurang tepat, apalagi sekarang ini Kalsel sebagai pintu gerbang IKN sehingga pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perhubungan dalam percabutan status agar mempertimbangkan kembali,’’ tegas tokoh daerah ini.
Karena itulah, sesepuh Banua (sebutan daerah Kalsel) ini, bertekad dan akan mendorong kalangan dunia usaha bersama pemerintah Kalsel Kembali untuk menganulir SK percabutan Bandara Syamsudin Noor, agar kembali bandara international, guna pengembangan pariwisata dan lainya.
Seperti diketahui, Kementrian Perhubungan RI mengeluarkan, Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, yang isinya menetapkan 17 dari 34 bandara yang kini masih punya status internasional. Tidak termasuk Bandara Syamsudin Noor. (pik)