Banjarmasin, Koranpelita.com
Berharap Peraturan Gubenur (Pergub) untuk Peraturan daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, segera diterbitkan, sejumlah massa yang tergabung dalam Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak, menggelar audien bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Jum’at (5/4/2024).
Audien digelar di Ruang Rapat H. Ismail Abdulah Lantai 4 komplek DPRD setempat Zn dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saefuddin.
Dalam pertemuan, Ketua API dan GEMPITA Kalsel Syamsul Ma’Rifis mengatakan, tujuan Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak yaitu meminta segera dikeluarkannya turunan dari perda dimaksud, agar payung hukum tersebut dapat diimplementasikan di masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus proaktif dalam membentuk rancangan Pergub, jangan sampai ada yang tertinggal sehingga di kemudian hari menimbulkan masalah baru.
“Saran dari ulun (saya) Pemprov harus undang semua perwakilan dari masyarakat dayak LSM OKP untuk memberikan masukan terhadap rancangan pergub ini, kata Syamsul Ma’Rifis.
Karena lanjut dia, jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal di dalam Pergub. Itu untuk kepentingan masyarakat adat. Sebab jika ada yang tertinggal ini menjadi masalah dikemudian harinya.
“Jangan sampai kita memecahkan masalah tapi malah menimbulkan masalah yang baru, jadi semua element harus terkumpul semua.” ingatnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H M Lutfi Saifuddin, menyambut baik kedatangan rombongan dan mendukung apa yang menjadi keluhan kawan-kawan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak ini.
Menurutnya, ormas-ormas ini menyuarakan aspirasi mereka bahwa dengan terbitnya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, ini harus segara mungkin diterbitkan pergub atau petunjuk pelaksanaannya.
“Karena apa? saat ini sudah di ujung masa jabatan, baik eksekutif maupun legislatif. Jangan sampai kita limpahkan kepada para pejabat atau para wakil rakyat yang baru karena kita tidak tau semangatnya seperti apa,” kata Lutfi.
Ketua komisi membidangi kesra, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan ini mengharapkan agar Pemprov bisa mempercepat perancangan pergub hukum adat ini.
Jadi ini yang kita desak untuk mempercepat perancangan pergub, dan rancangan ini yang tadi disampaikan hanya berupa rancangan, dan ini yang dinanti-nanti. Semua rancangan ini agar bisa disampaikan disosialisasikan mungkin dirembuk dengan para tokoh atau para pembuka-pembuka adat, sehingga mereka bisa mewakili masyarakat adat untuk memberikan masukan di dalam pergub tersebut yang sesuai dengan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Selaras dengan Lutfi, Ketua Gepak Kalsel Anang Misran mendukung apa yang diusulkan oleh Ketua Komisi IV tersebut.
“kita sangat mendukung apa yang diusulkan oleh ketua komisi harus segera, jangan diperlambatlah. Karena kita lihat selama ini tanah adat yang dirampas kita cuma diam, jadi kita minta ketua komisi kalau nanti pertemuan kedepan kita mengadakan aksi yang selama ini tanah-tanah diambil sedemikian rupa yang tidak ada pertanggungjawaban, jadi dengan adanya aturan kita bisa mempunyai hak yang bisa kita perjuangkan,” tutupnya.(pik)