Kulon Progo, KORANPELITA – Jasa Raharja Kulon Progo, melakukan rapat koordinasi dengan Kepolisian Resort Kulon Progo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kulon Progo pada 5 April 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Penanggungjawab wilayah Kulon Progo, Wahyu Agung SE, MM, CSA, AWP, CHRA, Baur STNK Aipda Bekti Sudarmadi. Serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kulon Progo, Sugeng Siswo Yuwono, SH
Dalam pembahasan, Sugeng Siswo Yuwono menyampaikan inovasi yang sudah berjalan baik di Samsat Kulon Progo diantaranya yaitu Program Edukasi Kesamsatan untuk pelajar menengah atas.
Ada juga program melalui telepon, Kta Melayani. Program ini melakukan jemput bola ke wajib pajak yang masa laku kendaraan mati. “Kemudian, program kontak online admin Kulon Progo yaitu dengan melalui nomer Whats app Samsat Kulon progo 082243866668 masyarakat dapat secara langsung bertanya tentang layanan Kesamsatan. Program pengingat masa laku yaitu dengan memberikan pesan kepada wajib pajak sebelum jatuh tempo melalui nomer whats app,” jelasnya.
Sementara itu, Baur STNK Polres Kulon Progo Aipda R Bekti Sudarmadi menyampaikan soal inovasi Program Signal ( Samsat Digital Nasional ). Dengan adanya Signal yang diinisiasi oleh Korlantas Polri, lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor secara online.
“Masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor,” katanya.
Dengan berbagai inovasi yang sudah ada di Samsat Kulon Progo, diharapankan masyarakat khususnya yang di Wilayah Kulon Progo lebih patuh tertib kesadaran dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor, ditegaskan pula oleh Wahyu Agung. Sebab, pajak kendaraan tidak hanya bermanfaat untuk pembangunan daerah, tetapi juga sebagai subsidi kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Seperti diketahui, dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, sudah termasuk bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Saat ini, tambah Wahyu Agung, pengajuan Jasa Raharja sudah lebih mudah. Apalagi sudah bekerjasama dengan berbagai rumah sakit peerintah maupun daerah, sehingga bila ada korban kecelakaan yang kasus dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah lapor polisi, akan ditanggung perawatannya.
Besarannya mencapai Rp20 juta untuk korban luka. Sesuai PMK no 16/010/2017 besaran santunan Jasa Raharja untuk meninggal dunia Rp50 juta. Sedangkan bila korban mengalami cacat tetap maka santunan maksimal Rp50 juta.
“Selalu menaati tata tertib berlalu lintas , dikarenakan kecelakaan selalu didahului dengan sebuah pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan dan jangan lupa selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor tepat waktu , gunakan fasilitas inovasi yang sudah disediakan di kantor Samsat Bersama Kulon Progo,” himbaunya.(hir)