Banjarmasin, Koranpelita.com
Rencananya 10 hari sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/Tahun 2024 ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memperoleh tunjangan hari raya (THR).
THR bagi 55 orang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Kalsel ini diberikan berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang diterbitkan di Jakarta pada 18 Maret 2024.
Hal itu diungkap Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, kepada awak media, di Banjarmasin, Rabu (27/3/2024).
Muhammad Jaini menjelaskan, berdasarkan perhitungan seluruh aspek komponen yang ditetapkan, maka besaran THR tersebut yaitu untuk Ketua DPRD Provinsi Kalsel sebesar Rp7.650.000. Wakil Ketua, Rp 6.216.000. Sedang anggota DPRD Rp5.512.500.
“THR untuk pimpinan dan anggota DPRD ini sedang diproses. Insya Allah sesuai ketentuan THR disalurkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah,” ucapnya.
Muhammad Jaini menambahkan, THR untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel sebenarnya rutin setiap tahun disalurkan, dan surat edaran pembaharuan tentang kewenangan pembagian THR tersebut baru saja diterima.
Selain THR, para wakil rakyat terhormat ini juga akan menerima gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2024 mendatang.
“Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel juga akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2024,” pungkasnya.(pik)