Semarang,koranpelita.com – Wakil Rektor III Universitas Semarang Dr Muhammd Junaedi SHI MH menegaskan, dengan dibuatnya Satgas PPKS USM, kami yakin satgas tersebut akan bekerja secara maksimal. Penindakan-penindakan atas pelanggaran kekerasan seksual akan kami jalankan secara profesional dan jangan sampai ada yang coba-coba melakukan kekerasan seksual di lingkungan USM.
” Kekerasan seksual no way, berkreasi berinovasi untuk masa depan yes”. Ungkapnya saat menjadi narasumber dalam Talkshow Kudengar (Kuliah Keadilan dan Kesetaraan Gender) yang diadakan Radio USM Jaya Semarang bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USM di Gedung N USM.
Talkshow yang dipandu Penyiar Radio USM Jaya Semarang, Putri Sabila itu mengangkat tema ”Kebijakan Kekerasan Seksual di Kampus USM” yang berlangsung pada Rabu (20/3/2024).
Junaidi mengatakan, USM telah menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Salah satu bentuk penerapan peraturan tersebut adalah dengan membentuk Satgas PPKS yang hingga saat ini telah cepat merespons dalam menangani dan menyelesaikan beberapa kasus.
”Kami harus memproteksi sedini mungkin jika ada tindakan kekerasan seksual dan harus sesigap mungkin melakukan penindakan. Ini merupakan bagian daripada USM yang telah diinstruksikan Pak Rektor, kami diminta menjamin USM menjadi tempat nyaman bagi mahasiswa menggali ilmu, bagi karyawan dan civitas akademika dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” katanya.
Penghargaan Kemendikbudristek
Menurutnya, Satgas PPKS USM telah mendapatkan penghargaan dari LLDikti VI sebagai PPKS yang berhasil terdaftar di portal PPKS Kemendikbudristek. karena dinilai paling dominan terhadap penanganan kekerasan seksual dari aspek hukum. Hal tersebut tidak mudah untuk didapatkan, karena mekanisme yang dilalui juga tidak mudah dan panjang.
”Maka dengan adanya penghargaan itu, menjadi salah satu indikator bahwa USM sangat konsen dalam melaksanakan ketentuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Di sisi lain, kami tidak hanya mengaplikasikan peraturan tersebut untuk membentuk Satgas PPKS, tapi juga menjalankannya dengan konsisten agar mahasiswa nyaman berada di lingkungan USM,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, Satgas PPKS USM memiliki sumber daya manusia yang profesional dan bertugas memberikan keputusan atau rekomendasi kepasa Rektor dalam memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual.
Penanganan kasus kekerasan seksual telah dilakukan secara sigap dan teliti dalam menganalisa dari laporan yang dilakukan secara tertutup dan dijamin kerahasiaannya.
Dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan USM, pihaknya membentuk Satgas Layanan Konseling yang bertugas memberikan layanan konsultasi baik terhadap korban maupun pelaku kekerasan seksual apabila dibutuhkan.
”Jadi penanganannya kami tidak bicara soal ke hulu saja, namun sampai ke hilir. Bagaimana recoverynya, nama baiknya tetap dijaga, agar tidak terjadi perbuatan seperti itu lagi, dan efek domino yang terjadi kepada lingkungan kampus. Karena didalam Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, tidak hanya berbicara mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, tapi juga masyarakat di lingkungan kampus,” ujarnya.
Tak hanya itu, USM turut memiliki lembaga bantuan hukum yaitu Biru Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) USM yang telah terakreditasi dan mendapatkan penghargaan sebagai BKBH yang melakukan pelayanan dengan baik terhadap bantuan hukum kepada masyarakat.
”Dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, USM kampusnya lengkap, ada Satgas PPKS, Satgas Layanan Konseling, hingga BKBH USM sebagai aspek hukumnya. Saya meyakinkan bahwa USM kampus nyaman yang didirikan oleh para pendiri yang memiliki visi besar untuk Indonesia, maka visi USM berkeIndonesiaan. Jadi saya pikir tidak perlu ragu untuk bergabung ke USM,” tegasnya.(sup)