Banjarmasin, Koranpelita.com
Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Satria Gunawan alias Babah, yang diduga terseret tindak pidana pencucian uang (TPPU), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (21/3/2024).
dengan agenda pembacaan dakwaan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Mashuri, Wayan dan Safiri, membacakan dakwaan kepada si “Babah” dan mematok Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Menyimak dakwaan JPU, Babah melalui kuasa hukumnya Arbain SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Sementara JPU meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
“Rencananya ada 30 saksi dihadirkan, secara bertahap 10 saksi setiap sidang akan dihadirkan,” sebut Mashuri dalam persidangan yang disampaikannya.
Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, pun kembali mengagendakan sidang lanjutan pad Kamis (28/3/2024) pekan depan.
Untuk mengingatkan, Babah terseret kasus dan berperan tidak jauh beda dengan terdakwa Lian Silas, yakni mengelola keuangan Fredy Pratama alias Miming sejak 2016 lalu.
Predy Pratama sendiri merupakan terdakwa kasus besar narkoba yang kini tengah diburu.
Saat itu, Bareskrim berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 miliar lebih dan 46 sertifikat tanah.
Tanah-tanah itu, tersebar di Kabupaten Bariti Kuala, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
Termasuk 2 bidang tanah dan bangunan, 1 buku paspor, 3 buku tabungan Bank Panin, 1 buku tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank Panin, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 6 bundel rekening koran Bank Mandiri dan 6 bundel rekening koran Bank Panin, total aset yang disita kurang lebih sebanyak Rp 55 miliar lebih. (pik)