Jelang Bulan Ramadhan Masyarakat Desak Kepolisian Berantas Judi dan Maksiat

Semarang,koranpelita.com – Menjelang bulan suci ramadhan 1445 H yang merupakan bulan penuh berkah bagi umat muslim, namun disayangkan masih banyak praktik kemaksiatan di masyarakat.

“Masih banyaknya praktik- praktik kemaksiatan seperti perjudian, togel dan minum-minuman keras, serta prostitusi esek-esek yang terjadi disekitar kita. Kita hanya tutup mata dan telinga, banyak tokoh agama dan tokoh masyarakat diam saja tak peduli itu semua,” kata Kyai Achmad Robani Albar, tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama Kecamatan Genuk dan pendiri Kampung Demokrasi Pancasila, Sabtu (9/3/2024).

Menurutnya, dengan kondisi seperti ini, ormas Gerakan Masyarakat Berantas Penyakit Masyarakat (Germas Berkat) berinisiatif melakukan audiensi kepada aparat penegak hukum (APH) Kapolsek Genuk, Kota Semarang Jawa Tengah.

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto menerima dengan senang hati dan berjanji akan segera menindaklanjuti permintaan dari masyarakat, yang di sampaikan oleh peserta audiensi dari ormas Germas Berkat. ” Dengan laporan ini saya bisa menindaklanjuti apa yang menjadi laporannya,” ujarnya.

Ormas Germas Berkat merupakan gabungan dari ormas se Kecamatan Genuk Kota Semarang, sepertti NU, Mumammadiyah, LDII, Madlaul Anwar, Al Fadilah, Gapura dan lain – lain.

Koordinator Germas Berkat, Muhamad Sohim, menyampaikan maksud dan tujuan audiensi kepada Kapolsek Genuk, untuk dapat menegakkan hukum terkait penyakit masyarakat. Khususnya di wilayah hukum Kecamatan Genuk Kota semarang.

Perwakilan anggota Germas Berkat, Mashudi menambahkan, supaya ada tindakan nyata dari kepolisian. “Seperti beberapa tempat lapak togel yang marak, yang sudah di laporkan oleh Germas Berkat untuk dapat segera ditindak lanjuti Kapolsek dan jajarannya,” ujar Mashudi.

Achmad Robani Albar yang juga praktisi hukum, mendesak agar khusus bulan ramadhan wilayah Genuk Harus bebas dari maksiat.

“Karena jelas aturan hukum positif melanggar KUHP pasal 303 dan 304 dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah,” tandasnya.

Meski begitu, tidak hanya selama bulan  ramadhan, kalau bisa bulan- bulan di luar ramadhan juga bebas dari maksiat.

Hal senada diungkapkan tokoh masyarakat lain. Suraji berharap, Genuk harus bebas dari maksiat agar menjadi wilayah barokah hidup tentram, damai dan sejahtara tanpa maksiat.

” Aparat Kepolisian harus bisa melakukan tindakan tegas terhadap penyakit masyarakat, terutama praktek perjudian yang hingga masih terus merebak di wilayah Kota Semarang,”ujarnya .(tim)

About suparman

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca