Semarang,koranpelita.com – Golput (golongan putih) merupakan wujud keengganan masyarakat menggunakan hak pilihnya pada ajang pemilu, baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden maupun kepala daerah. Hal itu disebabkan rasa kecewa pada sistem politik dan pemilu yang tidak memberikan perubahan apa pun bagi kehidupan masyarakat.
Ketua Prodi S3 Doktor Ilmu Hukum Unissula, Prof Dr Hj Anis Masdhurohatun SH MHum, mengungkapkan hal itu dalam Seminar Hukum Nasional di Ruang teleconference Gedung Menara Prof Muladi lantai 8 Universitas Semarang pada 17 Februari 2024.
Kegiatan yang dibuka Rektor USM Dr Supari ST MT itu mengambil tema ”Inviting Other to be Abstention Can be Punished and Fined. Kegiatan juga menghadirkan narasumber Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksda TNI Kresno Buntoro SH LLM PhD.
Menurut Prof Anis, angka golput pada pemilu tahun 2019 termasuk yang terendah dibandingkan pemilu sebelumya sejak 2004. Jumlah masyarakat yang golput pada tahun 2014 sebanyak 34,75 juta atau sekitar 18,02 persen dari total pemilih yang terdaftar. Adapun pada 2014 jumlah golput sebanyak 58,62 juta orang atau 30, 22 persen.
”Komisi pemilihan umum telah menetapkan daftar pemilih tetap pemilu 2024 sebanyak 204.8222 pemilih. Pada pemilu 2024 pemilih yang terdaftar didominasi oleh pemilih muda,” katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan data KPU, terdapat 56,4 persen peserta pemilih muda dalam pemilu 2024, yang artinya sudah melebihi setengah dari tital daftar pemilih tetap.
”Berdaasarkanh hasil survei CSIS sebanyak 11, 8 persen responden memilih untuk golput,” ujarnya.
Kaprodi S2 Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, S.Sos, SH, MM, MH mengatakan, seminar hukum nasional ini didesain agar stakeholder dan warga makin paham terkait ancaman pidana dan denda jika mengajak golput.
Selain itu, warga diharapkan paham hak konstitusional prajurit TNI dalam pelaksanaan pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan secara offline dan online dihadiri oleh Pembina Yayasan Alumni Undip Ir H Soeharsojo IPU dan Drs H Kodradi.(sup)