Oleh : Suparman Sunaryo
Maraknya alat peraga kampanye (APK) partai politik, para caleg dan kandidat presiden di berbagai tempat membuat perwajahan kota Semarang menjadi sumpek, padat dan pengab. Pasalnya, kota Semarang yang dijuluki sebagai Kota Semakin Hebat ini, ternyata bagai kota yang tidak bertuan. Ruang publik yang ada mulai dari perempatan jalan, tikungan, tanjakan, taman kota, batang pohon besar, halte bus, tiang listrik, gardu telepon dan listrik, tiang telepon dan tembok rumah semuanya dimanfaatkan untuk memasang iklan. Inilah yang menyebabkan sebagai salah satu kesumpekan dengan banyaknya reklame yang memenuhi ruang publik.
Konflik terbesar ruang publik menyangkut media iklan luar ruang yang dialami Kota Semarang ialah tidak adanya kesepahaman antara biro iklan, Pemkot dan masyarakat Semarang. Selain itu, belum adanya masterplan media iklan luar ruang menyebabkan keberadaan kota Semarang bagaikan wilayah yang tidak bertuan.
Ruang publik yang seharusnya menjadi hak warga setempat menjadi dikuasai oleh tonggak tonggak pohon pesan berbentuk Billboard, poster, baleho dan sepanduk yang bergelayutan memenuhi wajah kota Semarang.
Ketika konflik ruang publik menyangkut media iklan luar ruang hingga kini belum teratasi secara tuntas, muncul masalah baru yang terkait dengan pemasangan atribut partai politik seperti bendera, baliho, spanduk, poster di jalan jalan dan beberapa sudut strategis kota Semarang. Akibat keberadaan pemasangan atribut partai politik telah meneror sebagian masyarakat.
Panitia pengawas pemilu Kota Semarang menemukan banyak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024. Pelanggaran tersebut mayoritas dilakukan oleh partai politik besar dan baru. Arif Rahman Ketua Bawaslu Kota Semarang mengatakan, bahwa dari tinjauan lapangan alat peraga kampanye berupa atribut partai dan calon anggota legislatif. Pelanggaran tersebut antara lain pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum seperti jembatan flyover dan lainnya.
Ditemukan pemasangan alat peraga yang tidak etis seperti memasang bendera partai sangat tinggi di atas pohon, bendera sudah kumuh tidak dicopot dan pemasangan bendera yang berdempetan antar partai politik.
Tim Gabungan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, beserta Panwaslu Kelurahan masing-masing, Polsek, dan Trantib setempat, melakukan penertiban terhadap 1.241 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan di Flyover Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kamis, (29/12/2023).
Penertiban dilaksanakan atas hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang. APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
Bawaslu Temukan APK Salahi Ketentuan
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, khususnya di area fly-over Jatingaleh.
“Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area fly-over Jatingaleh selain mengganggu keindahan kota juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengingat area tersebut padat berkendara roda 4 maupun roda 2” ungkapnya.
Arief menyebutkan, dari 1.241 APK yang ditertibkan terdiri dari hasil penertiban oleh Panwaslu Kecamatan Banyumanik sebanyak 594 APK, Panwaslu Kecamatan Candisari sebanyak 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sebanyak 455 APK.
APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sebanyak 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI P sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK.
Dia menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kecamatan. Nantinya partai politik peserta Pemilu dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan setempat terkait APK yang ditertibkan.
Penertiban ini diharapkan akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu, agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku termasuk bersedia menertibkan secara mandiri, bila mendapatkan himbauan dari Bawaslu Kota Semarang jika pemasangannya melanggar.
Untuk mengatasi hal tersebut seyogyanya penataan iklan luar ruang dalam konteks iklan komersial maupun partai politik hendaknya diatur sedemikian rupa. Iklan iklan tersebut harus ditata menyesuaikan ekologi visual dan ruang publik yang tersedia. Jika pemasangan iklan media luar ruang dan iklan partai politik yang tidak tertata dengan baik, maka dampaknya akan memberikan rasa tidak nyaman, merusak keindahan kota, mental, serta moral warga Semarang.
Penataan Terhadap Zona Bebas Iklan Politik
Bentuk penataan tersebut bisa dilakukan, misalnya jalan jalan protokol ditetapkan sebagai zona bebas iklan media luar ruang dan iklan politik yang berbentuk Billboard, poster, umbul umbul spanduk dan bendera parpol. Karena sepanjang kawasan tersebut tumbuh berbagai pohon yang cukup rindang yang berfungsi sebagai paru paru kota.
Ada baiknya dipikirkan kembali agar di dalam kota ditetapkan sebagai kawasan tertentu yang bebas iklan media luar ruang, dan iklan politik dalam penempatannya yang proporsional sehingga bisa menjadi dekorasi kota yang menarik
Meski begitu jika gagasan ini bisa disepakati dan ditindaklanjuti oleh beberapa pihak yang terkait, maka Kota Semarang menjadi terbebas dari cengkeraman rimba raya iklan media luar ruang dan iklan politik, sekaligus bisa menimbulkan sampah visual. Buntutnya, keberadaan ruang publik dan penataan grafis kota sebagai salah satu elemen ornamen kota menjadi enak dan nyaman dipandang mata. Masyarakat terbebas dari lingkungan penjajahan komunikasi visual yang bisa merusak pandangan.
Kendati demikian hal yang sangat mendesak dilakukan adalah keasrian dan keindahan tata kota sebuah wilayah tidak ditentukan oleh berapa iklan media luar ruang yang terpampang atau tertempel di sana, melainkan keserasian antara penghuni kota dengan lingkungan sekitarnya.
Keberadaan pemasangan atribut kampanye caleg dan kandidat presiden telah meneror sebagian besar masyarakat yang melewati areal pemasangan atribut kampanye. Teror visual semacam itu muncul akibat kesemrawutan pemasangan atribut kampanye calon presiden berikut wakilnya yang dilakukan sembarangan, sehingga menjadi carut marut, tidak nyaman dan bertentangan dengan ekologi visual dan estetika kota.
Hanya saat konflik ruang publik antar pihak ini semakin mengemuka, bagaimana mungkin akan tercipta sebuah kampanye yang simpatik, jika saja salah satu indikasi terciptanya kampanye yang cantik dan cerdas bisa ditengarai dari pola pemasangan atribut kampanye caleg dan kandidat presiden tersebut. Dari sisi pemasangan atribut itu saja, kita seolah diteror berbagai pesan yang sifatnya memaksa.
Teror atribut kampanye caleg dan kandidat presiden itu terlihat dari pola pemasangan yang dinilai berlebihan dan mengarah pada perang atribut. Berbagai fasilitas publik dijarah untuk dijadikan tempat pemasangan atribut caleg dan kandidat presiden. Tiang listrik , tiang telepon, badan pohon, pagar dan tembok rumah penduduk juga menjadi ajang pemasangan atribut kampanye. Apa yang terjadi kemudian ? Ruang publik menjadi kumuh dan semrawut oleh pemandangan atribut tersebut. Oleh karena itu, guna mewujudkan kampanye yang cantik, simpatik dan cerdas perlu ada penataan pemasangan atribut caleg dan kandidat presiden.
Untuk mengatasi hal tersebut seyogyanya penataan iklan luar ruang dalam konteks iklan komersial maupun atribut kampanye caleg dan kandidat presiden diatur sedemikian rupa dan ditata menyesuaikan ekologi visual dan ruang publik yang tersedia. Jika pemasangan iklan media luar ruang dan pemasangan atribut kampanye caleg dan kandidat presiden yang tidak tertata dengan baik, Maka dampaknya akan memberikan rasa tidak nyaman, merusak keindahan kota, mental serta moral warga masyarakat.(Anggota Mapilu PWI Jateng, Pengurus AIPI Semarang)