Palangka Raya, Koranpelita.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan sosialisasi kebijakan bidang pajak ke masyarakat. Sosialisasi ini telah menyasar ke berbagai wilayah kabupaten/kota di Bumi Tambun Bungai, dari lingkup kecamatan, kelurahan dan desa, hingga RT dan RW.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng H Kaspinor kepada wartawan, di Palangka Raya, Selasa (16/7), mengatakan, sosialisasi bidang pajak ini dilakukan pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota.
Dijelaskan Kaspinor, sosialisasi merupakan salah satu prioritas program kerja lembaganya di tahun pajak ke-73 ini. Selain sosialisasi bidang pajak, dalam rangka meningkatkan pendapata dari sektor ini, pihaknya juga melakukan sejumlah terobosan. Di antaranya, melakukan pemutihan denda yang prosesnya berakhir pada 31 Mei 2019 lalu.
Selain itu, lanjut Kaspinor, Bapenda Provinsi Kalteng juga meningkatkan koordinasi antar lembaga dan mitra, terutama pihak kepolisian, Jasa Raharja, serta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.
Kita juga terus melakukan peningkatan kualitas layanan bidang perpajakan di seluruh Kantor Samsat (Sistem Administrasi manunggal Satu Atap) di 14 kabupaten/kota se-Kalteng, kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Sukamara itu.
Bahkan, pihaknya juga telah mengoperasikan Samsat Keliling dan Samsat Pembantu yang salah satu fungsinya untuk mempermudah pembayaran kewajiban pajak perusahaan sektor perkebunan, pertambangan, perhutanan di wilayah Kalteng.
“Ke depan, kami akan mengadakan Rakor Pendapatan Daerah se-Kalteng guna mengevaluasi sejauh mana efektivitas terobosan yang telah dilakukan untuk kemudian membenahi kekurangan-kekurangannya, tandas Kaspinor. (SAR)