Banjarmasin, Koranpelita.com
Pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH saat mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Pendopo Kantor Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (22/12/2023).
Politisi senior Partai Golkar yang saat ini juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel menjelaskan, Bumdes adalah Lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
“Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” terangnya.
Dalam paparannya Karlie Hanafi juga menyebutkan, bahwa keberadaan Bumdes sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa, terutama di lingkup kesejahteraan.
Sedangkan peraturan yang mengatur tentang keberadaan Bumdes, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Bumdes. Permen Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes / Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdes.
“Bumdes itu sendiri, merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan Bumdes ditetapkan dengan Peraturan Desa,” kata dia.
Lebih jauh,dijelaskan, peran Bumdes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa. Peran Bumdes tekait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa, dan semua itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Bumdes di Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala ini dihadiri Camat setempat Hasbian Noor, S.STP serta dihadiri pula Kepala Desa se Kecamatan Cerbon dan Kepala Desa se Kecamatan Marabahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, organisasi Wanita serta masyarakat umum lainnya.
Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batola yang diwakili Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha, Mardla Rijali, SIP selaku narasumber antara lain mengatakan keberadaan Bumdes dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan, yang hasilnya dapat memperkuat ekonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, seperti yang diatur dalam PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, pasal 78 ayat 1.
Kemudian, bumdes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha berupa pelayanan ekonomi desa, seperti usaha jasa, penyaluran Sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industry dan kerajinan rakyat.
Menurut dia, Bumdes tidak berdiri secara ekslusif atau tetapi didirikan melalui Peraturan Desa bersama BPD yang dalam pengelolaannya berdiri sendiri, namun masih dalam naungan pemerintah desa karena pendapatan dari setiap unit usaha yang dikelolo Bumdes masuk dalam PAD Desa, dan kemudian dana tersebut disalurkan untuk membangun berbagai fasilitas dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Bumdes juga diharapkan bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Mardla Rijali. (pik)