Banjarmasin, Koranpelita.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah meaksanakan Rapat kerja daerah (Rakerda) berlangsung selama dua hari dimulai Rabu 13 hingga Kamis 14 Desember 2023.
Rakerda dilaksanakan di Aston Banua Hotel, Km 11 Gambut, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Dr Mukri SS MH, beserta jajarannya dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kalimantan Selatan dan jajarannya.
Rakerda dibuka oleh Kajati Kalsel, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa prinsipnya rapat kerja daerah ini merupakan tindaklanjut dari Pedoman nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pramusyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden RI.
“Secara konseptual rakerda yang diselenggarakan ini merupakan metode baru yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran,” sebut Kajati.
Untuk itulah, pelaksanaan rapat kerja daerah pada tahun 2023 ini mengandung arti/makna strategis yang berharga bagi bersama karena dalam rangka
mempersiapkan penerapan siklus baru rapat kerja kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai pijakan awal dalam pelaksanaan rapat kerja kejaksaan tahun 2024.
Hal ini lanjut dia, sejalan dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang ideal mengingat yang dibahas dalam rekerda dimulai dari inventarisasi capaian kinerja yang telah dilakukan, serta pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif presiden.
Selain itu, dalam forum rapat kerja ini dituntut juga harus mampu memproyeksi mengenai kebutuhan riil satu tahun ke depan pada masing-masing
satuan kerja.
Harapan dari kegiatan ini dapat menghasilkan buah pikiran dalam penyusunan capaian kinerja tahun 2023 dan kebutuhan riil tahun 2025 untuk masing-masing bidang pada seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan termasuk usulan usulan/rekomendasi ke tingkat pusat sebagai bentuk partisipasi guna kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kejaksaan didaerah dimasa yang akan datang.
“Hal itu tentunya bertujuan mewujudkan martabat kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang professional, berintegritas, dapat dipercaya dan dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan,” tegas kajati. (pik).