Jakarta, koranpelita.com
TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersinergi dengan aparat Keamanan Gabungan TNI/Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api rakitan beserta 58 Butir Munisi Kal. 5,56 ilegal yang dibawa oleh salah seorang pelaku penumpang KM. Sirimau atas nama inisial JL menuju Nabire Papua tengah di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Minggu (12/11).
Kronologi kejadian berawal pada pukul pukul 23.00 WIT, para calon penumpang KM. Sirimau melaksanakan embarkasi menuju ke dalam kapal. Kemudian, penumpang yang akan naik ke atas kapal KM. Sirimau dilaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang mencurigakan.
Pukul 23.40 WIT, pelaku JL menuju ke dermaga dengan membawa tas pikulan belakang, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas pikulan tersebut, karena saat dilaksanakan pemeriksaan tas tersebut terasa berat, sehingga anggota melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan didapatkan tiga pucuk senjata rakitan yang di bungkus dengan kantong plastik berwarna hitam yang di masukan ke dalam tas gendong berwarna cokelat.
Setelah senjata-senjata tersebut diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan dan ditemukan 58 butir Munisi tajam Kal. 5,56 yang di bungkus dengan kertas berwarna putih. Barang-barang yang telah diamankan antara lain tiga pucuk senjata api rakitan, 58 Butir Amunisi tajam Kaliber 5.56, uang sebesar Rp. 554.000., HP Oppo A95, satu buah buku tabungan, satu buah kartu ATM, satu kartu tanda keanggotaan dan satu buah tas warna cokelat.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa menuju Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata rakitan tersebut.
Dalam keterangan yang diterima bahwa pelaku mendapatkan senjata tersebut dari bapak MS, yang berkediaman di desa Kokroman Kec. TNS Kab. Maluku Tengah. Menurut pengakuan pelaku, bahwa senjata tersebut milik kakak kandungnya atas nama OL (Almarhum) di Desa Haria, namun setelah meninggal pada tahun 2012, senjata tersebut di bawa oleh MS dari Desa Haria menuju Desa Kokroman Kec. TNS Maluku Tengah untuk di simpan di belakang lemari pakaian.
Pelaku menyampaikan bahwa senjata rakitan tersebut akan di bawa dari Ambon ke Nabire Papua Tengah untuk diberikan kepada Sdr. Manis (nama samaran) 36 tahun, Kampung Nabarua atas Nabire Papua tengah untuk di jual dengan harga per pucuk sebesar RP. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) sedangkan untuk amunisi akan di jual dengan harga per butir sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini penyelundupan senjata api rakitan beserta amunisi ilegal.(ay)