Sampit,Koranpelita.com.
Kades Pematang di Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng,Edy Indra SE via ponselnya Minggu ( 14/7) mengeluhkan belum terealisasinya kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
Dia sangat mengharapkan peran pemrov Kalteng dan Pemkab Kotim serta DPRD Provinsi Kalteng maupun DPRD Kabupaten Kotim, tolong jangan berdiam diri dan membiarkan perusahaan yang sampai sekarang belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat.
Karena itu merupakan kewajiban sebagaimana yang diamanahkan undang-undang dan peraturan pemerintah. Perusahaan selalu banyak alasan untuk tidak merealisasikan plasma, jangan sampai masyarakat mengambil tindakan untuk menuntut apa yang menjadi haknya.
Kades Pematang di Pedalaman Kotim Edy Indra SE ( KIRI) dan Bupati Kotim H.Supian Hadi S.Ikom ( Kanan).
Sementara ituWakil Ketua DPRD Kotim dari Fraksi Partai Golkar H.Supriadi MT mengatakan, seluruh Perkebunan Besar Swasta ( PBS ) wajib melaksanakan Permentan 26/th 2007 Pola Kemitraan Dengan Masyarakat Sekitar Kebun
.
Kemudian mitra melalui koperasi yang dibuat dan oleh masyarakat sekitar Kebun.
Mengambil SHU dari luasan HGU yang ada 20% luasan Izin.Agar Pemda mengawal dan mensosialisaaikan dengan baik kepada masyarakat
.Perusahaan perkebunan harus bangun pola kemitraan secara transparan dan baik.
Pemda juga lakukan bimbingan Kepada koperasi plasma secara maksimal.Masyarakat tidak lagi jual beli lahan,kartu anggota koperasi dan lain-lain kepada pihak Lain. ( Ruslan AG ).