Banjarmasin, Koranpelita.com
Keseriusan dan komitmen wakil rakyat di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap keberlangsung pembangunan jembatan panjang Kotabaru, patut diacungi jempol.
Pasalnya, selain sudah mendukung penuh dalam sisi pendanaan pada APBD tahun 2024, juga akan memperkuat aspek regulasi. Yaitu mengusulkan untuk membuat peraturan daerah (perda) dalam memperkuat nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) pedoman pembangunan jembatan panjang yang sudah dibuat segitiga antara Pemerintah Provinsi Kalsel, Pemkab Tanah Bumbu dan Pemkab Kotabaru.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kalsel dipimpin Wakil Ketua, Muhammad Syaripudin, bersama Bappeda, Dinas PUPR, Dishub, Bidang aset, Bakueda, Biro hukum Provinsi dan jajaran pejabat kabupaten, di ruang Komisi I DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (13/11/2023).
“Untuk perencanaan dan anggaran kami sudah sangat mendukung dan tidak ada masalah. Hanya saja dari segi perjanjian kerjasama yang sudah dibuat itu, kami menilai perlu dibuatkan lagi peraturan daerah-nya untuk memperkuat,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas.
Kerena, lanjut Suripno, dewan khawatir jika nanti gubernur atau bupati berganti, mungkin saja para kepala daerah ini memiliki selera, keinginan atau kebijakan berbeda, sehingga keberlangsungan pembangunan jembatan yang dirancang memiliki panjang 3.750 meter dengan estimasi total biaya Rp 3,6 triliun ini berpotensi terkendala, bahkan terhenti pelaksanaannya.
Dengan perda itu nanti, perencanaan pembangunan jembatan panjang yang akan dilanjutkan mulai tahun 2024 hingga 2028 dapat berjalan konsisten sesuai skedul awal hingga rampung, meskipun ada pergantian kepala daerah.
“Jadi kami usulkan untuk dibuatkan perda-nya,” pinta anggota komisi membidangi hukum dan pemerintahan ini.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Ariadi Noor memaparkan kronologis dan desain serta spesifikasi jembatan mulai tahun 2015, yaitu, panjang, 3.750 meter. Tinggi free board 40 meter. Tipe Jembatan : Jembatan utama cable stayed beton edge beam (175m+350m). Jembatan pendekat, box girder (60-50m), panjang arah Batulicin 950m. Arah Kotabaru 1950m, lebar 24m
Jembatan penghubung, file slab arah Batulicin 75m, arah Kotabaru 75m, lebar 24 m. Jalan pendekat arah Batulicin 1500m. Arah Kotabaru 1250m, lebar 24 m.
Adapun, rincian anggaran yang diperlukan. Pemprov Kalsel, mengalokasikan dalam APBD sebesar Rp2.000.000.000.000. dalam lima tahun anggaran dengan rincian: Tahun 2024 sebesar Rp300.000.000.000.
Tahun 2025 sebesar Rp400.000.000.000.
Tahun 2026 sebesar Rp400.000.000.000.
Tahun 2027 sebesar Rp400.000.000.000.
Tahun 2028 sebesar Rp500.000.000.000.
Kabupaten Tanah Bumbu, sebesar Rp500.000.000.000. dalam lima tahun anggaran dengan rincian: Tahun 2024 sebesar Rp100.000.000.000.
Tahun 2025 sebesar Rp100.000.000.000.
Tahun 2026 sebesar Rp100.000.000.000.
Tahun 2027 sebesar Rp100.000.000.000.
Tahun 2028 sebesar Rp100.000.000.000.
Kabupaten Kotabaru mengalokasikan sebesar Rp500.000.000.000. dalam lima tahun anggaran dengan rincian:
Tahun 2024 sebesar Rp100.000.000.000.
Tahun 2025 sebesar Rp100.000.000.000.
Tahun 2026 sebesar Rp100.000.000.000.
Tahun 2027 sebesar Rp100.000.000.000.
Tahun 2028 sebesar Rp100.000.000.000.
Kepala PUPR, melalui Kabid Binamarga Provinsi Kalsel, Ir. Azan Syariful Muaz, ST, MT, menyatakan akan siap melaksanakan pembangunannya, sambil menunggu turunnya rekomendasi Komisi Keselamatan Jembatan Panjang (KKJP).
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Saripuddin, yang memimpin rapat saat itu juga menyatakan sangat mendukung berjalannya kembali hingga rampung pembangunan jembatan tersebut.
Namun dia meminta jajaran teknis, baik PUPR, Dishub, Biro hukum, dan terkait lainya untuk merembukan dan menyelesaikan hal-hal yang berkait dengan aturan dan ketentuan sehingga tidak melanggar hukum dalam pelaksanaannya.
“Kami di dewan sangat mendukung kelancaran pembangunanya, tapi tolong dinas-dinas teknis terkait dapat mengikuti mekanisme dan prosedur aturan yang disyaratkan,” pinta Wakil Ketua DPRD yang akrab disapa Bang Dhin ini. (*)