Tekan Perilaku Korupsi Pemkot Semarang Luncurkan Aplikasi Lopissemar

Semarang,koranpelita.com – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melaunching aplikasi Laporan dan Pengendalian Gratifikasi Kota Semarang (Lopissemar) di Balai Kota Semarang, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, Inovasi ini dibuat untuk mencegah, dan menindak para pelaku penerima grativikasi dan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang. Selain itu, juga untuk menganalisa langkah-langkah pencegahan korupsi secara transparan dan integritas dalam pelayanan publik.

” Aplikasi ini bisa digunakan oleh masyarakat maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, manakala menemukan adanya indikasi atau dugaan korupsi dan grativikasi maupun pemerasan di wilayah Pemkot Semarang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Mbak Ita sapaan akrabnya mengatakan, program ini juga menjadi salah satu upaya meningkatkan pelayanan yang mudah dengan digitalisasi. Masyarakat sekarang tidak perlu lagi datang ke Inspektorat dengan membawa berkas-berkas secara utuh untuk melaporkan indikasi atau dugaan korupsi.

“Kalau ada digitalisasi kan assesmen langsung ya, jadi kita punya data, langsung kita masukkan tidak perlu harus ngumpulin hard copy. Nanti belum lagi di Inspektorat (ada potensi-red) berkasnya terselip. Jadi banyak hal dengan adanya ini bisa asesmen, bisa melakukan pemenuhan atau kewajiban terkait dengan bentuk pencegahan korupsi,” ujarnya kepada awak media usai launching Lopissemar.

“Ini penanganan pencegahan korupsi, karena tadi pada saat rapat disampaikan hal untuk lebih memudahkan melakukan pencegahan korupsi,” tambahnya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya  juga memastikan bakal menindak tegas jajarannya manakala terbukti melakukan kegiatan korupsi dan kejahatan sejenis lainnya. Ia juga akan melakukan pengawasan sampai ke struktur terbawah pemerintahan, dengan bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Memang pengawasan ini dari berbagai aspek. Tadi termasuk potensi korupsi tidak hanya di jajaran PNS (Pegawai Negeri Sipil) lingkup Pemerintah Kota Semarang, tapi sampai camat, dan lurah. Karena memang sekarang ini kan lurah juga sudah jadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran-red), sehingga ini juga berpotensi. Karena unsur korupsi ada tiga, satu memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan tiga terkait adminitrasi. Kadang-kadang adminitrasi ini lurah tidak paham sehingga harus kita lakukan pemahaman,” terangnya.

Sementara itu, Plt Inspekstur Kota Semarang, Patwiranto Herbudi Prasetyo memastikan, akan menjaga kerahasiaan identitas bagi pelapor yang mengakses pelayanan tersebut. Dirinya mendorong masyarakat agar bisa ikut andil dalam mencegah tindak pidana korupsi di Kota Semarang.

“Jadi tidak masalah laporan saja, laporan pun kita juga ada dua. Masyarakat bisa melaporkan apabila ada indikasi atau dugaan grativikasi, dan ASN pun jika melihat seorang menerima atau memberikan sesuatu (yang kemungkinan suap atau gratifikasi-red) juga bisa melaporkan.”

Oleh karena itu, laporan melalui aplikasi tersebut bisa diakses untuk siapa pun masyarakat, ASN juga bisa. ” Kita pastikan menjaga identitas pelapor, pasti akan kita jaga jangan sampai diketahui oleh yang dilaporkan,” imbuhnya.(sup)

About suparman

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca