KPK Resmi Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi

Jakarta, Koranpelita.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap pengurusan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di Provinsi Kepri. Selain itu Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, beberapa waktu lalu KPK menerima dari laporan masyarakat tentang adanya indikasi transaksional terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Setelah melakukan proses penyelidikan secara tertutup, kemudian tim KPK diturunkan lapangan.

Tim KPK juga telah menerima informasi akan terjadi serah-terima uang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri pada Rabu, 10 Juli 2019 lalu.

Tim kemudian bergerak cepat menangkap tujuh orang. Mereka yakni Gubernur Kepri periode 2016-2021 Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikananan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Budi Hartono, pengusaha Abu Bakar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kepri berinisial NWN, dan dua staf Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK menyita uang SGD6.000 dari tangan Budi Hartono saat Hartono keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura sekitar pukul 13.30 WIB.

Berikutnya, tim menyita uang dalam bentuk enam mata uang saat menangkap Nurdin di Rumah Dinas Gubernur pukul 19.30 WIB. Uang dalam bentuk mata uang berada dalam sebuah tas. Masing-masing SGD43.942, USD5.303, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Arab Saudi, dan Rp132.610.000. (Humas KPK/esa)

About djo

Check Also

Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit

Surabaya, koranpelita.com Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 tahun 2025, Korps Wanita TNI …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca