Semarang,koranpelita.com
Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ilalang atau sampah, terlebih untuk keperluan membuka lahan. Hal tersebut ia tegaskan menyusul terjadinya kebakaran lahan kosong yang tidak jauh dari TPA Jatibarang Zona 4 tepatnya di daerah Dawung Kedungpane pada Minggu (22/10).
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Semarang, dan juga perangkat kelurahan Kedungpane menemukan patok-patok dan gubug (rumah dari bambu). Hal tersebut membuat Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menduga ada yang sengaja membakar lahan kosong tersebut.
“Tadi saya mendapat update, bahwa di perbatasan tanah masyarakat dan TPA Jatibarang ada yang terbakar. Itu berupa ilalang dan tanaman jagung. Kemudian teman-teman dari Damkar dan BPBD, juga perangkat kelurahan Kedungpane menyisir dan menemukan di wilayah Dawung,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam penelusuran petugas ternyata di sana ditemukan ada patok-patok dan gubug, kemudian seperti dibakar. Istilahnya seperti disengaja, atau untuk membuka lahan itu kemudian dibakar.
” Tapi karena cuaca seperti ini sehingga sampai ke mana-mana. Dan ini sangat membahayakan wilayah Jatibarang apalagi sangat dekat dengan zona 4,” imbuhnya.
Menindak lanjuti temuan tersebut, wali kota perempuan pertama di kota Semarang, langsung menginstruksikan jajarannya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut. Dirinya juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memonitoring wilayahnya masing-masing. Sehingga, hal yang sama seperti ini tidak terulang kembali.
“Tadi kami minta pada pak Camat, mungkin akan dicari terkait siapa yang membakar di situ. Saya juga menghimbau kepada masyarakat, juga lurah dan camat untuk memonitor. Karena kalau sampai ke mana-mana (apinya) akan membahayakan semuanya,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membakar ilalang ataupun sampah di wilayah kota Semarang. Terlebih lagi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan juga Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
“Sebenarnya, itu kan masuk ranah pidana, dan kalau itu sengaja membakar ada aturannya. Contoh seperti di Kalimantan, dari KLHK juga ada pidana. Saya minta kepada para lurah untuk mensosialisakan, karena memang masyarakat kadang-kadang enggak paham dengan aturan itu,” pungkasnya.(sup)