Denpasar, Koranpelita.com
Berkaca dari Provinsi Bali, Wakil Rakyat di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor dengan nomor polisi (nopol) non DA di Kalsel, agar segera diregistrasi ulang.
Hal itu diungkap Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo bersama rombongan usai studi komparasi di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Denpasar Senin, (9/10/2023).
Berseliwerannya kendaraan bernopol non DA di wilayah Kalsel, lanjut Imam Suprastowo, sangat merugikan daerah.
Karena, kendaraan-kendaraan bermotor itu memakan jatah subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat Kalsel, malah dikonsumsi oleh motor-motor bernopol non DA.
“Kemudian kerugian lainya ialah, mereka ini memakai dan menikmati jalan-jalan di Kalsel, namun pajak kendaraannya malah dibayarkan ke daerah lain setiap tahunnya,” kata Imam Suprastowo.
Untuk itu, ketua komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini mengimbau agar kendaraan-kendaraan non DA tersebut segera dibalik nama. Karena, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dihapus, tinggal pajaknya saja. Sehingga prosesnya sudah jauh lebih mudah.
Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rai Dharma W, menjelaskan, untuk menertibkan kendaraan bermotor plat non DK, pihaknya melaksanakan operasi gabungan.
“Kita melakukan pengawasan melalui operasi gabungan di seluruh Bali, yang bersinergi dengan kepolisian dan dinas perhubungan. Selain itu pendataan kendaraan non DK pada BUMN dan perusahaan perbankan yang kendaraan operasionalnya selain plat DK,” papar I Gusti Ngurah Rai.
Turut berhadir dalam pertemuan tersebut rombongan Bapenda Kalsel yang dipimpin Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel, M. Farhanie, S.P., M.M. (pik)