Banjarmasin, Koranpelita.com
Memenuhi janjinya, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi II menerima audiensi masyarakat Desa Kintap Kabupaten Tanah Laut yang selama ini bersengketa dengan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW), Rabu, (4/10/2023) di Ruang Rapat II Gedung B DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin.
Dalam pertemuan di pimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, perwakilan warga Desa Kintap, Syahrun memaparkan secara umum kronologi permasalahan warga dengan PT. JKW yang berlangsung sejak tahun 2019 silam hingga sekarang.
Warga meminta PT. JKW agar membebaskan lahan warga seluas 800 Ha yang telah digunakan pihak perusahaan tanpa adanya ganti rugi.
Warga juga meminta plasma sesuai aturan pemerimntah sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian pmerusahaan dengan warga pada tanggal 29 September 2019 yang lalu.
“Pertama kami meminta PT. KJW membebaskan lahan kami. Kedua, kami meminta berita acara yang ditandatangani pada tahun 2019 supaya dilaksanakan, yang bunyinya apabila dalam waktu 3 bulan permasalahan plasma tidak selesai maka lahan akan dikembalikan kepada masyarakat”, kata Syahrun.
Usai mendengarkan paparan dan tuntutan warga serta menyimak penjelasan dari perwakilan PT KJW maupun Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan Kepala BPN Provinsi Kalsel dan pihak lainya, Ketua Komisi II Imam Suprastowo mengatakan, bahwa semua aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan semua notulen hasil pertemuan ini kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Namun Imam menegasakan dewan provinsi tidak berwenang membuat keputusan karena bukan kewenangannya, tapi hanya bersifat rekomendasi penyelesaian terkait permasalahan yang disampaikan.
“Ingat lho ya, semua keputusan dewan itu hanya rekomendasi. Sekalipun dibentuk pansus itu hanya rekomendasi, yang melaksanakan adalah eksekutif”, tegas ketua komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini.
Sementara menunggu kejelasan dari Kementerian Kehutanan RI terkait usulan pelepasan lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi, Imam Suprastowo berharap warga Desa Kintap bersabar dan jangan sampai melakukan tindakan kekerasan.
“Saya harapkan ada saling pengertian antara masyarakat dengan pihak perusahaan”, pintanya.
Menyikapi masalah diatas, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalsel Alen Saputra menyatakan, persoalan antara perusahaan perkebunan dengan warga Kintap bukan kewenangan instansinya.
Tetapi dia juga berharap persoalan tersebut bisa selesai dengan baik dan secepat mungkin agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Kami siap menghadapi kalau warga masyarakat melalui jalur hukum. Karena persoalannya klasik,” kata Gianto didampingi dua rekan manajemen perusahaan perkebunan tersebut. (pik)