Banjarmasin, Koranpelita.com
Permendagri 84 tahun 2022, tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, khususnya dalam pasal 89 yang mengatur anggaran fungsi pendidikan, menjadi perdebatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) versus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel dalam rapat pembahasan RAPBD-Perubahan tahun 2023, pada Kamis 7 September 2023.
Padahal, dalam tabel pasal 89 memuat rinci contoh format penghitungan alokasi fungsi pendidikan, yaitu, no 1 poin (a) untuk urusan bidang pendidikan. (b) urusan bidang kebudayaan. (c) urusan bidang perpustakaan. (d) urusan bidang kepemudaan dan olahraga. (c) belanja diluar urusan pendidikan, urusan kebudayaan, urusan kepemudaan dan olahraga yang menunjang kebutuhan masyarakat dibidang pendidikan, antara lain, belanja transfer, belanja sub bantuan keuangan, dan sub kegiatan dan seterusnya, dengan penganggaran masing-masing atau tersendiri.
Dalam rapat hari itu anggota TAPD Ariadi Noor menyampaikan, Pemprov Kalsel menganggarkan fungsi pendidikan sebesar Rp 23 persen, dari total nilai APBD-P tahun 2023 senilai yaitu Pendapatan Daerah Rp 9,087 Triliun dan Belanja Daerah Rp10,007 Triliun.
Namun besaran nilai yang dibiayai kata Ariadi Noor sudah mencakup semua poin-poin penganggaran yang ada dalam tabel contoh.
” Untuk penganggaran poin-poin ini kami sudah mendapat asistensi dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri” kata Ariadi Noor, yang juga diamini anggota TAPD Subhan Noor Yaumil.
Penjelasan tersebut langsung diprotes anggota Banggar DPRD Kalsel, Lutfi Saefudin, yang menolak keras. Sebab penganggaran diatas harus sesuai dengan petunjuk Permendagri 84/2022 sesuai pasal 89, dan UU 45, yang menyatakan alokasi Pendidikan 20 persen dari APBD, dengan item yaitu hanya untuk (a) urusan bidang pendidikan dan (b) urusan bidang kebudayaan.
Lutfi yang juga Ketua Komisi IV ini dengan kencang menegaskan asistensi secara lisan, tak bisa menggugurkan aturan permendagri. kecuali ada permendagri baru yang mengaturnya.
“Jika penganggaran ini dipaksakan dan tidak sesuai permendagri, maka saya akan menolak dan memperjuangkannya,”tandas Lutfi.
Adanya silang pendapat dalam rapat yang dihadiri Ketua TAPD, Roy Rizali Anwar dan Ketua Banggar Dewan, H Supian HK petang hari itu ditutup dan akan dilanjutkan dalam rapat finalisasi yang di jadwal pada (12/9/2023) malam.
Usai rapat petang itu, Lutfi Saefuddin, menyatakan bertolak ke Kemendagri untuk meluruskan masalah diatas.
Dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023) pagi, Lutfi mengakui memang terjadi perdebatan panjang tentang bagaimana cara menjalankan amanat Permendagri no.84 tahun 2022 sehingga tertundanya pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2023.
Karena itu komisi IV bertolak ke Jakarta melakukan konsultasi dalam Forum Gagasan dan Diskusi bersama Direktur Pengawasan Keuangan Daerah, di Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan, Senin 11 September 2023 kemarin.
Bersama para anggota komisi IV yang berhadir telah mendapat banyak sekali penjelasan dan petunjuk dari pejabat Kemendagri yang menjadi nara sumber.
Ikhsan mengapresiasi komisi IV yang telah sesuai menjalankan fungsi Pengawasan DPRD terhadap proses pembahasan APBD Kalsel yang sedang berlangsung.
Dalam forum tersebut papar Lutfi, ada dua masalah utama yang menjadi pokok diskusi yakni pertama tentang belum terpenuhinya hak aspirasi wakil rakyat dalam APBD.
Kedua, terkait belum adanya kesamaan pendapat terkait cara pelaksanaan Permendagri No. 84 tahun 2022 tentang Pedoman Pembahasan APBD TA 2023.
“Sesuai agenda Banmus bulan September, terjadwal satu kali lagi rapat finalisasi dan kemudian dilanjut dengan rapat paripurna pengesahan yang akan dilaksanakan pada tgl 14 September 2023,” sebut Lutfi.
Ketua komisi IV membidangi kesra dan pendidikan ini membeberkan, banyak catatan yang akan disampaikan dan masalah yang harus disepakati dalam rapat finalisasi nanti agar melahirkan sebuah Perda tentang APBD Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 yang terbentuk secara benar sesuai UU dan Peraturan yang berlaku.
“Komisi IV dalam menjalankan fungsi pengawasan meminta kepada pimpinan dewan sekaligus pimpinan banggar untuk melaksanakan rapat finalisasi sebelum di paripurnakan sebagaimana yang sudah terjadinya perdebatan panjang tentang bagaimana cara menjalankan amanat Permendagri No 84 tahun 2022, sehingga tertundanya pembahasan RAPBD Perubahan 2023,” pungkas Lutfi. (pik)