Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Kejahatan Transnasional Menjadi Ancaman Keamanan Global

Mahasiswa Magister Hukum USM KKL di Mabes Polri

Jakarta, koranpelita.com – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menerima Kuliah Kerja lapangan (KKL) 50 mahasiswa Magister Hukum Universitas (USM), Selasa (11/9/2023).

Dalam KKL tersebut, mahasiswa USM diterima Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro SH di Aula Bareskrim lantai 9 Gedung Bareskrim Jl Trunojoyo Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu Djuhandani memaparkan strategi Polri dalam menghadapi kejahatan transnasional.

“Kejahatan transnasional adalah bentuk kejahatan lintas negara yang dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kemakmuran global karena melibatkan berbagai negara,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku kejahatan transnasional melintasi batas-batas negara memanfaatkan celah-celah sistem hukum dan keamanan nasional untuk melakukan aktivitas kriminal.

“Pelaku kejahatan ini sering melanggar lebih dari satu yurisdiksi hukum dan dampaknya dapat merugikan negara asal serta negara-negara lainnya. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam upaya penanggulangan kejahatan transnasional,” ungkapnya.

Rektor USM Dr Supari Priambodo ST MT yang diwakili Direktur Pascasarjana Dr Indarto SE MSi mengatakan, USM memiliki program D3, S1, dan S2. Program S2 mencakup Magister Hukum, Magister Manajemen, dan Magister Psikologi.

“Dengan berbagai pilihan program studi ini, USM berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas tinggi, yang sesuai dengan kebutuhan dan minat para mahasiswa dalam berbagai bidang ilmu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kaprodi Magister Hukum USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MH MM mengatakan, KKL kali ini diikuti 50 mahasiswa dari tiga konsentrasi hukum, yaitu Hukum Pidana, Hukum Bisnis dan Hukum Tata Negara.

“KKL wajib diikuti mahasiswa untuk menyelesaikan studi, selain menulis Tesis dan Jurnal. Mahasiswa akan lebih cerdas pemahaman keilmuannya di bidang kukum karena dengan KKL ini teori dari para guru besar dapat lebih dikritisi dengan empiris aplikatif,” katanya.

“Usai KKL di Bareskrim POLRI ini, para mahasiswa wajib menyusun makalah individual maupun makalah konsentrasi untuk diseminarkan pada Pascasarjana USM,” pungkasnya.(sup)

About suparman

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca