Banjarmasin, Koranpelita.com
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor, mengapresiasi dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang disampaikan DPRD Kalsel.
Apresiasi tersebut disampaikan gubernur melalui Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel, Hermansyah dalam Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, di Banjarmasin, Kamis (7/9/23) pagi.
Dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan gubernur ini, secara khusus apresiasi ditujukan kepada komisi I
dan komisi III sebagai komisi pengusul.
Komisi I dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, dinilai tepat karena diera pesatnya perkembangan teknologi, konten-konten dengan kearifan lokal semakin tergerus, khususnya pada penyiaran daerah.
“Untuk menata hal tersebut, kita memerlukan sebuah landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan penyiaran di daerah, agar tetap dapat memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan mewadahi lembaga penyiaran di daerah,” sebut Hermansyah.
Dia meyakini melalui perda tersebut, akan mampu menghadirkan solusi akan permasalahan tersebut.
Tanggapan serupa juga ditujukan terhadap Raperda tentang Inovasi Daerah yang diprakarsai Komisi III DPRD Kalsel.
Dia berharap nantinya akan mampu menjadikan Kalsel lebih berkembang dan menciptakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kalsel merupakan provinsi yang kaya akan sumber daya, sehingga perlu didukung dengan berbagai inovasi daerah yang dapat mendukung perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah, serta menjadi solusi dalam permasalahan pembangunan,” paparnya.
Pemerintah provinsi sependapat dengan DPRD Kalsel untuk mensinergikan berbagai inovasi daerah yang akan dirancang. Sehingg diperlukan sebuah landasan hukum yang jelas untuk memayungi berbagai kegiatan yang bersifat inovatif, melalui Raperda Inovasi Daerah. inilah jawabannya.
Dalam Rapat Paripurna ini, juga dilaksanakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel terhadap tiga buah raperda. Pertama tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 19 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel tahun 2018-2038, dan ketiga, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Secara umum, delapan fraksi dewan mendukung ketiga raperda tersebut sepanjang dilandasi untuk kepentingan dan kesejahteraan daerah serta masyarakatnya. Wakil Rakyat di “Rumah Banjar” mendukung raperda tersebut untuk di bahas ke tingkat selanjutnya sebagaimana aturan yang berlaku.(pik)