Banjarmasin, Koranpelita.com
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan finalisasi pembahasan materi dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD di ruang rapat Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (31/8/2023).
Sebelum rapat finalisasi, Pansus IV juga telah melakukan pembahasan dari hasil komparasi maupun diskusi. Pansus IV berupaya agar raperda tatib ini segera dirampungkan, karena banyak point-point perubahan yang sudah disepakati sehingga menghasilkan 150 pasal.
Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani menjelaskan rapat pansus kali ini sudah masuk tahap finalisasi dan tinggal di konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk bisa diparipurnakan.
“Kami sangat bersyukur hari ini bisa memfinalkan pembahasan raperda perubahan tatib, agar nantinya bisa diberlakukan pada tahun ini kalau sudah di fasilitasi oleh Kemendagri untuk langsung dijalankan,” kata dia.
Paman Yani menambahkan di dalam dinamika rapat tentu saja ada yang pro dan kontra. Itu hal yang wajar karena ini adalah kehidupan yang demokratis, sehingga apa saja masukan dari kawan-kawan anggota pansus dan pihak eksekutif kita jadikan satu agar menghasilkan keputusan-keputusan yang nanti akan dijalankan oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Secara umum lanju dia, perubahan-perubahan yang ada di tatib ini menyesuaikan dengan zaman, contohnya saat waktu pandemi Covid-19, di dalam tatib tidak disebutkan bahwa boleh melaksanakan kegiatan kedewanan melalui virtual.
“Hal seperti ini lah salah satu contoh yang sekarang kita tuangkan dalam tatib yang kita rubah. Karena ini untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan rakyat yang harus kita utamakan,” pungkasnya. (pik)