Banjarmasin, Koranpelita.com
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menyelenggarakan rapat dengar pendapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerjanya, pada Rabu, (26/7/2023).
Dalam rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel dan mitra kerja lainnya, salah satu materi yang dibahas adalah tentang upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) termasuk dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) agar bisa lebih optimal.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani mengatakan PAP merupakan salah satu potensi besar untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karena itu, lanjut Paman Yani, agar PAP ini bisa diterapkan menyeluruh maka perlu komunikasi antara Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan para pengusaha.
“Untuk PAP, kalau ini mau diterapkan secara masif, maka mestinya ada komunikasi antara Bapenda dengan pengusahanya bahwa ini ada tarif pajak air permukaan dengan harga dan kualitas air,” katanya.
Paman Yani menjelaskan kegiatan ini sudah dilakukan di kabupaten Tanah Bumbu dimana dalam pertemuan tersebut Pemprov Kalsel melalui Bapenda dan Pemkab Tanbu melaksanakan sosialisasi secara persuasif kepada perusahaan-perusahaan agar dapat membayar kewajiban Pajak Air Permukaannya (PAP).
“Karena itu saran saya, bukalah kran untuk melakukan komunikasi antara pengusaha dengan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Saya sudah mencoba memberikan contoh di Kabupaten Tanbu, beberapa waktu lalu. Diharapkan kabupaten/kota lainnya juga melaksanakannya,” terangnya.
Namun, lanjut Paman Yani, ada lagi persoalan yaitu masih banyak perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) sehingga sesuai regulasi, Pemprov Kalsel tidak dapat menarik retribusi dari PAP.
“Karena persoalan saat ini yang dihadapi perusahaan untuk mengurus izin SIPA agak sulit,” jelasnya.
Untuk itu, Paman Yani meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama-sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mencarikan solusi agar izin SIPA dipermudah dan supaya legal dalam penarikan pajak.
Paman Yani juga menyoroti persoalan belum adanya sanksi bagi wajib pajak air permukaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan retribusi kepada pemprov.
“Kebijakan punishment harusnya ada, minimal izinnya tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah,” tambahnya.
Ia juga berharap dengan adanya rapat dengar pendapat ini bisa menjadi pemicu dan penguat upaya meningkatkan pendapatan dari PAP. (pik)