Banjarmasin Koranpelita.com
Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, disahkan jadi Peraturan daerah (Perda).
Pengesahan Perda Inisiatif Komisi II DPRD Kalsel tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna dewan dipimpin H Supian H K dan Wakil Ketua DPRD, Hj Mariana SAB, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, di Banjarmasin, Rabu (26/7/2023) pagi.
Sebelum disahkan, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) pembahas Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Hj Dewi Damayanti Said, menyampaikan paparan, yaitu perda ini lahir atas kesadaran DPRD Provinsi Kalsel akan semakin menjamurnya jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kalsel.
Sehingga, penting untuk membuat payung hukum untuk meregulasi dan melindungi hak-hak para pekerja kreatif di Banua (daerah).
Dia menyebut, Perda ini juga merupakan mandat agar pemerintah hadir dalam konteks pengembangan dan dukungan kepada para pelaku ekonomi kreatif.
“Hadirnya Pemerintah Provinsi memiliki arti penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan peraturan daerah sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” kata Dewi.
Ekonomi kreatif yang dimaksud mencakup 16 bidang usaha yaitu aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
“Ekonomi kreatif tersebut diharapkan memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian daerah di Provinsi Kalimantan Selatan,” jelas Dewi.
Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyambut baik disahkannya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini. Ia mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus serta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah.
Gubernur Kalsel lanjut dia, turut meyakini bahwa ekonomi kreatif memiliki peranan penting dan kedudukan yang strategis. Selain menjadi penopang ketahanan ekonomi masyarakat, sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, kreativitas, daya saing, serta penciptaan lapangan kerja di daerah.
“Seperti yang kita ketahui, pandemi covid-19 berdampak besar terhadap industri ekonomi kreatif di provinsi ini. Namun, dengan berakhirnya status pandemi dan pengesahan peraturan daerah ini, kita memiliki momentum kebangkitan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah menjadi tangguh, mandiri, dan berdaya saing sebagai pilar pengembangan ekonomi kerakyatan,” kutipnya.
Terakhir, gubernur berharap peraturan daerah ini menjadi landasan hukum yang bersama-sama diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas untuk bersatu padu dalam menjalankan langkah-langkah konkret demi menggerakkan roda ekonomi kreatif di Provinsi Kalsel. (pik)