Banjarmasin, Koranpelita.com
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan ( Kalsel) mengingatkan pimpinan dewan dan anggota dewan yang berhadir dalam rapat paripurna, agar pelaksanaan rapat paripurna selanjutnya benar-benar mengacu dan menaati aturan yang terdapat di dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel.
Pasalnya, pada pelaksanaan rapat paripurna, Senin (1/7/2019) kemarin dinilai masih belum sepenuhnya mengacu pada tatib dewan tersebut, antara lain setelah dibukanya rapat paripurna seharusnya ada penyampaian daftar kehadiran anggota dewan, supaya diketahui siapa saja yang berhadir dan tak berhadir maupun jumlah kehadiran itu apakah telah mencapai kourum atau tidak.
Terlebih, agenda menyangkut pengambilan keputusan, maka harus pula mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 93.
Hal ini disampaikan Ketua BK DPRD Kalsel Haryanto yang melakukan intrupsi setelah rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin dihadiri Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan siang itu.
Intrupsi yang disampaikan Haryanto, dipicu karena setelah dibukanya rapat paripurna, pimpinan dewan entah kelupaan, tidak menyampaikan daftar kehadiran anggota dewan, karena dari papan kehadiran elektronik terpampang jumlah wakil rakyat yang hadir sebanyak 34 orang, terdiri dari 2 orang pimpinan dan 32 anggota dewan.
Namun, kehadiran secara fisik di ruang rapat paripurna ternyata hanya berjumlah 24 orang, terdiri 1 orang pimpinan dewan dan 23 anggota dewan.
Kepada wartawan, usai rapat paripurna, Haryanto menyatakan, apa yang ia sampaikan itu untuk mengingatkan pimpinan dan anggota dewan saat pelaksanaan rapat paripurna harus betul-betul mengacu pada Tatib DPRD Kalsel.
“Mudah-mudahan ke depan seluruh agenda rapat itu sesuai dengan tata tertib dewan,” harap Haryanto.
Haryanto menambahkan, kalau mengacu pada aturan di tatib dewan tersebut, termasuk nantinya semua daftar hadir anggota dewan, begitu rapat selesai langsung dikirim ke pimpinan dewan dan BK.
Disinggung kejadian seperti ini kerap terulang. Menurut politisi PKS ini, salah satunya karena kurangnya support dari teman-teman di bagian persidangan, karena persidangan ini kan urusannya sekretariat dewan.
“Mudah-mudahan ke depan sekretariat dewan lebih mengantisipasi,” pintanya.
Sementara untuk agenda pengambilan keputusan, imbuhnya, itu memang harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sesuai pasal 93, menyatakan, setiap pelaksanaan penyelenggaraan rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas rancangan peraturan daerah mewajibkan kehadiran kepala daerah. Dalam arti tidak dibenarkan untuk diwakilkan oleh wakil kepala daerah maupun oleh sekretaris daerah.
“Untuk pengambilan keputusan itu memang harus mengacu PP Nomor 12 Tahun 2018,” tegasnya.
Sedangkan kehadiran anggota dewan agar kourum, tukasnya, yakni 50 persen hadir, kemudian 3/4 dari yang hadir menyetujui dan wajib dihadiri kepala daerah saat pengambilan keputusan tersebut.
“Acuan kehadiran itu memang harusnya secara fisik, meski dari daftar hadir dibacakan jumlahnya kourum. Karena itu saya sepakat pelaksanaan tatib dewan ini harus diperketat,” pungkasnya. (Ipik)