Banjarmasin, Koranpelita.com
Serikat Buruh Sawit Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta agar ada regulasi khusus atau peraturan daerah yang mengatur hak dan kewajiban pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Usulan tersebut mencuat saat audiensi bersama Komisi IV DPRD Kalsel, di gedung DPRD Kalsel Banjarmasin, Rabu (21/6/2023).
Perwakilan Serikat Buruh Sawit Kalsel, Supiannoor menilai regulasi khusus melalui Peraturan Daerah (Perda) tersebut penting.
Sebab, menurutnya, pekerja perkebunan kelapa sawit berbeda dengan buruh manufaktur atau pabrikan, baik dari segi cara, kondisi, risiko hingga waktu kerjanya.
Supiannoor membandingkan dengan kaum buruh seperti sektor pertambangan dan migas yang ada regulasi khusus melalui undang-undang.
“Lalu kenapa buruh sawit tidak bisa?,” tanyanya.
Supiannoor juga mengaku sudah mempersiapkan draft usulan rancangan perda khusus yang mengatur hak dan kewajiban buruh sawit.
Salah satu poin utama yang menjadi fokus buruh sawit terkait status kerja. Menurutnya, masih banyak pekerja sawit di Kalsel yang berstatus tenaga kontrak.
“Kita harapkan status seluruh buruh sawit itu harus tetap, karena berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka,”pungkasnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saefuddin, menilai usulan regulasi khusus buruh sawit sangat sulit terealisasi.
Namun, dia berjanji bahwa klausul yang mengatur hak dan kewajiban pekerja perkebunan kelapa sawit akan dimasukan ke dalam revisi perda.
“Sangat sulit untuk membuatkan perda khusus, karena terlalu eksklusif. Tapi dasar utama kepentingan buruh sawit tetap masuk dalam isi revisi nanti,” kata dia usai audiensi.
Lutfi berjanji akan segera mengajukan usulan revisi peraturan daerah setempat tentang ketenagakerjaan.
Revisi tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi solusi atas aspirasi kaum buruh yang menentang Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
“Hal-hal yang bisa menutupi kekurangan dari UU Cipta Kerja akan dimuat dalam revisi perda,” sebutnya.
Adapun pembahasan rencana revisi perda tentang ketenagakerjaan imbuh ketua komisi membidangi kesra, kepemudaan dan ketenagakerjaan ini, segera dilakukan. Bahkan, target dilaksanakan pada bulan Juni 2023. (pik)