Roy Arland, SH MH, dan Sarief Hidayat, SH, Usai Kegiatan JMS di SMKN 1 Batu Mandi Kabupaten Balangan

JMS di SMKN 1 Batu Mandi Balangan, Kajati Berharap Tekan Angka Kejahatan Terhadap Anak

Banjarmasin, Koranpelita. com

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)
melalui Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali digelar bagi siswa-siswi SMKN 1 Batu Mandi Kabupaten Balangan Rabu (14/6/2023).

Hadir dua nara sumber yaitu, Roy Arland, SH MH, dan Sarief Hidayat, SH MH, selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejati Kalsel.

Dalam paparanya Roy Arland yang merupakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel ini mengatakan,
JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat
hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN.

“Kejaksaan sebagai lembaga negara yang bergerak di bidang penegakan hukum juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong generasi muda pelajar agar senantiasa memahami dan memahami hukum dan permasalahannya,” sebut Roy Arland.

Mahasiswa lanjut dia, merupakan motor penggerak generasi muda yang menempati posisi strategis dan berperan dalam pembangunan yang menentukan arah dan tujuan negara di masa depan.

Bekal lainya, narasumber memberikan pemahaman tentang penipuan informasi, cyberbullying dan undang-undang ITE, yang mana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih dan di mana siswa dapat berinteraksi tidak hanya di dunia nyata tetapi juga melalui dunia maya, seperti media sosial.

Ekspresi perasaan dan ucapan apa pun dapat diposting di jejaring sosial. Oleh karena itu, sangat penting untuk
berhati-hati saat memposting di media sosial agar tidak mengarah pada kejahatan dunia maya.

Selain itu, juga dipaparkan tentang bahaya narkoba dan peran Kejaksaan Agung dalam penanggulangan narkoba di lingkungan masyarakat dan sekolah.

Kemudian dijelaskan peran Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai pengacara negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan pengawasan aliran kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama.

” Dengan kegiatan ini, pimpinan Kejati Kalsel berharap dapat berjalan sebagai tindakan pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca