Banjarmasin, Koranpelita.com
Sebanyak 81 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkungan wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dilantik menjadi pegawai negeri sipil.
Pelantikan dipimpin Kepala Kejati ,(Kajati) Kalsel, DR Mukri, di Aula Anjung Papadaan, Rabu (31/5/2023) dan dihadiri para Asisten, Kabag Tata Usaha dan para Koordinator pada Kejati Kalsel serta para saksi dan rohaniawan.
Dalam sambutannya Kajati Kalsel, meminta kepada pegawai yang diangkat, untuk menjadikan moment ini sebagai pemicu dan pendorong semangat agar bisa lebih baik, lebih profesional dan berintegritas dalam bekerja.
“Jangan pernah bosan untuk belajar, tingkatkan kualitas diri di tengah perkembangan jaman karena belajar merupakan salah satu kunci meraih kesuksesan dalam karier,” pinta Kajati.
Seluruh pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapai karier yang gemilang. Setiap pegawai mempunyai kesempatan yang sama berlomba- lomba untuk meningkatkan kompetensi diri.
Diharapkan, dengan telah dilantiknya menjadi pegawai negeri sipil kiranya diimbangi dengan bekerja sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab, berdedikasi tinggi, profesional
dan berintegritas, namun wajib bagi semua untuk tetap mampu bekerja bersama-sama dan mampu menciptakan suasana kerja yang harmonis.
Kajati berharap agar yang baru saja dilantik dapat mengemban tugas dan
kepercayaan pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab secara maksimal dan profesional, sebagaimana dalam program Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang diarahkan untuk mengubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) serta
perilaku (behaviour) anti koruptif.
Begitu pula sebagaimana amanah Jaksa Agung, warga Adhyaksa untuk mempedomani Trapsila Adhyaksa
Berakhlak yaitu Tri Krama Adhyaksa dan core values ASN berakhlak, resapi dan jiwai dalam melaksanakan pekerjaan saudara untuk kemajuan kejaksaan.
Terlebih saat ini Kejaksaan mendapatkan public trust tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya yang mencapai angka 80,6%. Perlu adanya effort untuk mempertahankan dan meningkatkan dengan perilaku-perilaku yang baik dan teladan.
“Hindari perilaku-perilaku yang bertentangan dengan norma-norma, jaga sopan santun dan tingkah laku baik dalam institusi maupun ketika saudara-saudara bersosialisasi di masyarakat,” tegas Kajati.
Kegiatan pengambilan sumpah dan janji sebagai PNS sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yakni Pasal 66 ayat 1 dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa “Setiap CPNS pada saat pengangkatan sebagai PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS.(pik)