Banjarmasin, Koranpelita.com,
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) harus melakukan perbaikan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg)-nya di daerah pemilihan (Dapil) VII, yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Sebab, ada ketidaksesuaian nama bacaleg di dapil tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem dengan data dari Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel belum dapat menerima pengajuan dokumen berkas pendaftaran bacaleg untuk pemilu legislatif (pileg) 2024, sebelum dokumen itu dilakukan perbaikan oleh DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel dan diberikan kesempatan hingga 14 Mei 2023.
Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel, H Mansyur didampingi Sekretaris, H Akhmad Rozani Himawan Nugraha, mengungkapkan memang ada pengembalian berkas pengajuan bacaleg, karena ada satu item yang tidak ada kesesuaian, akibat ada kesalahan nama bacalegnya.
“Karena upload nama caleg dari DPP Partai Nasdem itu, beda dengan yang disampaikan oleh DPW Partai Nasdem Kalsel,” sebutnya.
Kapan dilakukan perbaikan? Mansyur menyatakan Insyaallah Kamis malam ini juga dilakukan perbaikan dan besoknya (Jumat, red) sudah clear.
“Ada satu nama caleg di Dapil VII (Banjarbaru dan Tanah Laut) yang harus diperbaiki,” kata dia.
Karena harus dilakukan perbaikan, lanjutnya, maka berkas pengajuan daftar bcaleg ke KPU Kalsel, kita tarik semua agar ini aman dan KPU juga nyaman. Setelah itu kita serahkan kembali setelah dilakukan perbaikan agar kita tidak menyalahi aturan.
“Setelah solat Jumat kita serahkan berkas perbaikan pendaftaran caleg tersebut,” tandasnya.
Ditambahkannya untuk pendaftaran caleg Pemilu 2024 ini sesuai masing-masing dapil dan kouta perempuan juga 33 persen. Sedangkan komposisi calegnya tidak berubah termasuk petahana tetap dipertahankan
Sementara itu Plt Ketua KPU Provinsi Kalsel, Siswandi Reyaan mengungkapkan pihaknya menerima pengajuan daftar caleg dari DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel dan KPU sudah melakukan koordinasi dengan LO karena ada perbedaan antara dokumen fisik SK Pengajuan dari DPP Partai Nasdem dengan data yang dikeluarkan dari SILON tepatnya di dapil VII.
“Awalnya ada dua dapil, setelah dilakukan perbaikan, ternyata masih ada perbedaan di dapil VII,” ungkapnya.
Siswandi menambahkan setiap pengajuan daftar bacaleg dari partai politik ke KPU Kalsel, maka KPU pastikan dilakukan pengecekan kesesuaian antara dokumen secara fisik dengan dokumen yang ada di dalam silon.
“Silon ini adminnya ada di pusat melalui DPP bukan DPW yang pegang, sehingga DPW tidak berani serta merta melakukan perubahan,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, imbuhnya, maka KPU minta DPW Partai Nasdem Provinsj Kalsel melakukan perbaikan di dapil VII dan apabila nantinya sudah klop maka akan kita terima.
“Karena itu kita tunggu dari DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel untuk menyerahkan perbaikan itu dengan batas waktu pada 14 Mei dan ini berlaku untuk semua partai politik tidak hanya Partai Nasdem,” pungkasnya.(pik)