Palangkaraya, Koranpelita.com
Sehubungan dengan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2023-2043, Pansus I DPRD Kalsel, laksanakan kaji banding ke Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah. Jum’at, (5/5/2023).
Wakil Ketua Pansus I, H. Hormansyah dalam sambutannya mengatakan pertemuan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam pembahasan penyusunan Raperda RTRW.
“Semoga dengan adanya pertemuan ini diharapkan jadi masukan dalam pembahasan dan penyusunan Raperda ini,karena kami harapkan dalam waktu dekat sudah bisa diperdakan,” ucapnya.
Kedatangan Pansus I diterima oleh Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Prov. Kalimantan Tengah (Kalteng) Masrun Asyrofi beserta jajaran.
Dimulai dengan paparan dari Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang PUPR Provinsi Kalteng, Imam Wardhany, mengatakan bahwa revisi RTRW dan dukungan infrastruktur agar diskinkronkan.
“Revisi RTRW lebih ke kawasan non hutan, kemudian RTRW Provinsi harus diintegrasikan dengan wilayah pesisir, dan tentunya RTRW Kalteng memperhatikan IKN, terutama dalam dukungan infrastruktur untuk disinkronkan terhadap IKN,” jelasnya.
Sedang anggota Pansus III DPRD Kalsel, H. Gusti Abidinsyah, menyampaikan, persoalan – persoalan terkait tata ruang yang ada di Provinsi Kalteng dan Provinsi Kalsel, bisa dibilang mirip, sehingga diharapkan bisa bersinergi.
“Saya meminta kepada PUPR Kalimantan Selatan agar menjadwalkan pertemuan kembali dengan Dinas PUPR Kalimantan Tengah untuk lebih bersinergi dalam hal tata ruang,” pungkasnya. (pik)