Banjarmasin, Koranpelita.com
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Amin, mengungkapkan, pihaknya optimis dapat melaksanakan inovasi daerah, dengan ditunjang payung hukum atau peraturan daerah (perda).
Karena melalui perda ada kekuatan hukum atau dasar hukum yang bisa menjadi benteng untuk melaksanakannya.
“Inovasi, sampai hari ini kita belum mempunyai perdanya. Sudah kita usulkan tahun tadi, dan di tahun ini bisa dibuat perda itu,” ujar Muhammad Amin, saat rapat bersama Pansus III LKPj Tahun Anggaran 2022, di DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (26/4/2023).
Menurut dia, jika perda dimaksud sudah rampung, maka semakin yakin pihaknya dapat melaksanakan inovasi daerah ini.
Seperti diketahui BRIDA ini sebelumnya bernama Balitbangda.
Muhammad Amin, mengucapkan apresiasi kepada DPRD Kalsel yang bersedia memfasilitasi pembentukkan perda ini.
Pimpinan rapat Pansus III, HM Isra Ismail, mengatakan mendukung gerakan BRIDA yang ingin menjadikan inovasi sebagai sebuah kebiasaan.
“Kita berharap kedepan BRIDA ini terus berkembang, karena kita tahu setiap kegiatan harus dimulai dengan penelitian, karena dari penelitian ini kita bisa selanjutnya mengembangkan apa yang kita inginkan,” sebut Isra Ismail.
Dalam rapat hari itu juga hadir Dinas Perhubungan dan Dinas ESDM Provinsi Kalsel yang masing-masing menyampaikan capaian indikator kinerja tahun anggaran 2022 sebagai bahan pertimbangan Pansus III dalam penyusunan LKPj 2022.(pik)